Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

Media Network
Pemerintahan

Bulan April Memberi Berkah: ASN dan PPPK Bolsel Siap Mandi Uang

Bulan April akan menjadi suguhan manis bagi para pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolsel. Seperti air yang mengalir deras di bulan suci Ramadhan, mereka akan segera merasakan limpahan rezeki.

Tepat pada awal bulan April nanti, bakal terjadi adegan yang menggembirakan. Uang akan mengalir deras ke rekening mereka, seiring dengan kedatangan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pemberian hak-hak kepada seluruh pegawai negeri dan PPPK di Bolsel akan segera menjadi kenyataan, dimulai pada tanggal 1 April 2024.

Kabar baik ini disampaikan langsung oleh sosok Bupati Bolsel yang karismatik, Haji Iskandar Kamaru S.Pt, M.Si. Momentum istimewa ini diumumkan dalam suasana yang penuh semangat, tepat saat acara pelantikan dan pengambilan sumpah para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas, dan Penata Fungsional di kantor pemerintah Bolsel pada hari Selasa (19/03/2024).

“Gaji pokok, Gaji ke-14, atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua pegawai negeri dan PPPK akan mulai disalurkan pada 1 April,” ucap Bupati dengan penuh kegembiraan.

“Tidak hanya itu, tambahan penghasilan dari THR akan diberikan setelah pemberian Gaji THR dan TPP bulan Maret,” tambahnya.

Adapun pembayaran honorarium untuk para pekerja harian lepas juga akan dilakukan pada tanggal yang sama, yakni 1 April 2024.

“Semua pembayaran akan sesuai dengan catatan kehadiran hingga tanggal 28 Maret 2024,” terangnya.

Yang menarik, kata Bupati, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai negeri dan PPPK bulan Maret akan dibayarkan secara penuh, tanpa potongan sedikit pun.

“Tahun ini, TPP dibayarkan 100 persen, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya 50 persen. Ini merupakan kabar yang menggembirakan karena keuangan kita mampu menampung semua ini,” jelasnya dengan senyum bangga.

Bupati berharap, dengan pembayaran hak-hak seperti Gaji Pokok, Tunjangan, Gaji ke-14, dan lain-lain, akan mendorong para pegawai untuk bekerja lebih baik lagi.

“Selain memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri, pembayaran hak-hak pegawai negeri, PPPK, dan pekerja harian lepas ini juga bertujuan untuk meningkatkan semangat kerja kita ke depannya,” tuturnya dengan penuh harapan.

JZ22AMI

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button