Marhaban Ya Ramadhan 1447 H / 2026

Media Network
Nusantara

Kabar Baik untuk PNS, Dua Tunjangan Baru di Luar Gaji Pokok Segera Cair

PMK Nomor 32 Tahun 2025 mengatur uang lembur dan uang makan lembur sebagai tambahan penghasilan ASN pada 2026

Pemerintah menyiapkan dua tunjangan tambahan bagi PNS yang akan dicairkan di luar gaji pokok. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2026.

Langkah tersebut memperkuat kesejahteraan Aparatur Sipil Negara. Selain gaji rutin, PNS berhak menerima kompensasi ketika bekerja melebihi jam tugas.

Aturan baru menetapkan uang lembur dan uang makan lembur sebagai hak resmi. Kedua komponen ini langsung masuk rekening pegawai sesuai mekanisme keuangan negara.

Rincian Uang Lembur

Besaran uang lembur berbeda menurut golongan:

  • Golongan I: Rp18.000 per jam

  • Golongan II: Rp24.000 per jam

  • Golongan III: Rp30.000 per jam

  • Golongan IV: Rp36.000 per jam

PMK menegaskan, uang lembur diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan tambahan yang dilakukan berdasarkan surat perintah pejabat berwenang. Hak ini berlaku bila pegawai bekerja minimal dua jam berturut-turut di luar jam normal.

Uang Makan Lembur

Selain upah lembur, pemerintah menambah fasilitas makan:

  • Golongan I–II: Rp35.000 per hari

  • Golongan III: Rp37.000 per hari

  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Uang makan lembur hanya dapat diterima satu kali per hari dan melekat pada aktivitas lembur resmi.

Dampak bagi Kesejahteraan PNS

Kebijakan ini memberi kepastian finansial bagi pegawai yang sering terlibat pekerjaan tambahan. Pemerintah ingin memastikan beban kerja ekstra mendapat penghargaan layak.

Dengan skema baru, PNS tidak lagi bergantung pada gaji pokok semata. Pendapatan mereka bisa meningkat signifikan, terutama bagi unit kerja dengan intensitas tugas tinggi.

Aturan ini juga mendorong disiplin administrasi. Setiap lembur harus berbasis surat tugas dan dicatat secara transparan agar pembayaran tepat sasaran.Tunjangan PNS

Siap Berlaku 2026

PMK 32/2025 menjadi pedoman resmi seluruh instansi pusat dan daerah. Mulai tahun anggaran 2026, mekanisme pembayaran dua tunjangan ini wajib diterapkan.

Bagi jutaan PNS, kabar ini menjadi angin segar. Pemerintah mengirim pesan jelas: kinerja ekstra tidak akan dibiarkan tanpa apresiasi.

Redaksi

Menulis bukan sekadar pekerjaan, tapi panggilan untuk menyampaikan kebenaran dengan jernih dan tajam.

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button