✨ Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

Media Network
Nusantara

Daftar Gaji PPPK 2025 dan THR yang Siap Cair pada Maret 2025

Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tahun 2025 membawa kabar baik. Gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera dicairkan pada bulan Maret 2025. Hal ini berarti PPPK akan menerima dua kali pembayaran gaji pada bulan yang sama, ditambah dengan berbagai tunjangan lainnya.

Kenaikan Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024

Kenaikan Gaji PPPK 2025 dan Tanggal Pencairan THR

Gaji PPPK tahun 2025 masih mengacu pada kenaikan 8 persen yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Kenaikan gaji ini sudah mulai berlaku sejak awal tahun 2024 dan tetap berlaku hingga saat ini. Pada Maret 2025, gaji PPPK yang lebih tinggi ini akan dicairkan bersama dengan THR.

Tidak hanya gaji reguler yang akan diterima, namun PPPK juga akan mendapatkan tunjangan lainnya, termasuk tunjangan makan, tunjangan pasangan, hingga tunjangan anak. Kenaikan gaji PPPK ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin meningkatkan kesejahteraan pegawai di bawah sistem PPPK.

Pencairan Gaji dan THR PPPK pada Maret 2025

Kabar baiknya, gaji dan THR untuk PPPK akan dicairkan pada bulan Maret 2025. Ini berarti PPPK akan menerima dua kali pembayaran gaji pada bulan yang sama, dengan gaji bulan Maret yang lebih tinggi berkat kenaikan 8 persen. Selain itu, THR yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan akan langsung cair pada waktu yang bersamaan.

Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah daftar gaji PPPK untuk tahun 2025 berdasarkan golongan yang dapat menjadi referensi bagi Anda:

  1. PPPK Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  2. PPPK Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  3. PPPK Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  4. PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  5. PPPK Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  6. PPPK Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  7. PPPK Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  8. PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  9. PPPK Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  10. PPPK Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  11. PPPK Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  12. PPPK Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  13. PPPK Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  14. PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  15. PPPK Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  16. PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  17. PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji ASN pada 2025

Meskipun sebelumnya kabar mengenai kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 telah beredar, namun hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai besaran kenaikan gaji ASN tersebut. Meski demikian, jika gaji ASN mengalami kenaikan pada tahun 2025, gaji PPPK dipastikan juga akan mengikuti penyesuaian tersebut.

Komponen THR PPPK di Tahun 2025

Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh PPPK terdiri dari dua komponen utama: gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima sepanjang tahun. Beberapa tunjangan yang akan diterima PPPK antara lain:

  • Tunjangan Makan
  • Tunjangan Pasangan
  • Tunjangan Anak

Semua komponen ini akan dihitung dan dibayarkan bersamaan dengan pencairan THR pada bulan Maret 2025.

Gaji dan THR PPPK 2025 yang Dapat Diharapkan

Tahun 2025 menjanjikan kabar baik bagi PPPK, dengan pencairan gaji yang sudah mengalami kenaikan 8 persen dan pencairan THR pada bulan Maret. Dengan informasi ini, PPPK dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. Pastikan untuk memeriksa status pembayaran dan data Anda, karena gaji dan tunjangan ini akan mendukung kesejahteraan Anda sepanjang tahun.

Yuni Supit

Seorang ibu rumah tangga yang suka menulis dan traveling

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button