Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

Media Network
Politik

“DPW PPP Sulawesi Utara Mempertanyakan Kemampuan Ketua KPU Bolmut dalam Menafsirkan Aturan Verifikasi DPRD

Tinta.news | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Utara telah mengajukan pertanyaan serius mengenai kemampuan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Djunaidi Harundja, dalam menafsirkan aturan verifikasi administrasi calon anggota DPRD.

Madzhabullah Ali, SH, selaku Sekretaris DPW PPP Sulawesi Utara, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penafsiran aturan yang dianggap kaku dan berbeda dengan penafsiran Komisioner KPU di daerah lain, khususnya dalam pemilihan anggota DPRD.

“Dalam hal ini, kami menyesalkan pernyataan Ketua KPU yang terlalu kaku dalam menafsirkan Peraturan KPU terkait verifikasi calon anggota DPRD. Apabila terjadi kebingungan dalam menerjemahkan aturan, KPU Bolmut seharusnya berkoordinasi dengan instansi penyelenggara setingkat lebih tinggi, seperti KPU Provinsi atau KPU Pusat, guna memastikan konsistensi penafsiran aturan di seluruh Sulawesi Utara,” ungkap Madzhabullah.

Madzhabullah menekankan bahwa perbedaan penafsiran ini dapat menimbulkan kontroversi dan ketidakpastian dalam proses verifikasi administrasi. Sebagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU harus mampu memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai alasan di balik ketidaksepakatan dalam penandatanganan berita acara hasil verifikasi administrasi calon anggota DPRD.

Sebagai Sekretaris Majelis Wilayah KAHMI Sulawesi Utara, Madzhabullah juga menyatakan bahwa Ketua KPU Bolmut seharusnya lebih mengutamakan perannya sebagai seorang Komisioner dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Penafsiran aturan verifikasi administrasi calon anggota DPRD haruslah didasarkan pada prinsip objektivitas dan ketidakberpihakan.

“KPU Bolmut seharusnya bertindak sebagai lembaga penyelenggara Pemilu secara independen dan netral. Ketua KPU harus berdiri sebagai Komisioner, bukan dalam kapasitas seorang pengacara atau praktisi hukum yang dapat mempengaruhi penafsiran aturan secara subjektif,” tegas Madzhabullah.

Selain itu, DPW PPP Sulawesi Utara mengingatkan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk meminta pejabat untuk mengundurkan diri. Hal ini menjadi wewenang dari instansi lain yang berwenang menangani pemberhentian pejabat.

DPW PPP Sulawesi Utara juga menyatakan kesiapannya untuk membawa permasalahan ini ke Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika diperlukan. Langkah ini diambil untuk memastikan agar proses verifikasi administrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu di Bolmut. (tn)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button