Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

Media Network
Nusantara

Inovasi Besar: DPR Mengesahkan Perubahan UU ASN Menjadi Hukum Resmi!

Tinta.news | Pada hari Selasa yang penuh semangat tanggal 3 Oktober 2023, para pemimpin di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan Rapat Paripurna yang mendebarkan. Pertemuan ini bukanlah yang biasa-biasa saja, karena di sini mereka mengambil keputusan bersejarah tingkat kedua terkait Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan persetujuan meriah dari para anggota DPR, Revisi UU ASN resmi diubah menjadi Undang-Undang!

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dengan nada penuh semangat berkata, “Tentu saja, langkah kita berikutnya adalah menanyakan pendapat dari seluruh peserta sidang tentang RUU mengenai Aparatur Sipil Negara ini. Apakah mereka setuju untuk mengesahkannya menjadi Undang-Undang? Mari kita dengar pandangan mereka, dan atas nama Dewan yang kami hormati, kami ingin menyampaikan terima kasih atas partisipasi ini.”

Tidak hanya itu, Menpan RB, Azwar Anas, juga memberikan wawasan mengenai 7 klaster yang ada dalam Revisi UU ASN. Klaster pertama adalah mengenai penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang digantikan dengan penguatan pengawasan sistem merit, serta pengangkatan Honorer yang akan diubah menjadi Penataan Tenaga Honorer.

Azwar Anas menjelaskan lebih lanjut, “Pembahasan mengenai perubahan Undang-Undang ASN ini terdiri dari 7 klaster yang beragam. Di antaranya, klaster kedua mengenai penetapan kebutuhan PNS dan PPPK yang akan menjadi penetapan kebutuhan ASN. Lalu, klaster ketiga membahas kesejahteraan PPPK yang akan ditingkatkan menjadi kesejahteraan ASN, dan klaster keempat mengenai pengurangan ASN karena perampingan organisasi. Terakhir, klaster kelima akan mengangkat tenaga honorer ke tingkat yang lebih tinggi sebagai bagian dari penataan tenaga honorer.”

Tidak berhenti di situ, Azwar Anas menambahkan, “Klaster keenam dan klaster ketujuh adalah tambahan penting dalam pembahasan RUU ini. Klaster keenam membahas digitalisasi manajemen ASN, sedangkan klaster ketujuh akan memperkuat peran ASN dalam lembaga legislatif dan yudikatif.”

Jadi, setelah perjuangan yang panjang dan penuh semangat, DPR telah mengukuhkan perubahan besar dalam UU ASN, membuka jalan untuk perubahan yang lebih baik dalam administrasi pemerintahan negara ini. Suatu langkah yang patut diacungi jempol! (red)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button