Daftar Gaji Pensiun Janda Duda ASN: Besaran 72% vs 36% & per Golongan

Pemerintah bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui anggaran untuk membayarkan pensiun janda duda ASN. Kebijakan ini memastikan gaji pensiun janda duda tetap berjalan meski PNS/ASN yang menjadi pasangan telah meninggal dunia. Aturan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan rujukan ketentuan pokok UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun PNS dan janda/duda.

Rangkuman Cepat

  1. Meninggal karena dinas (tewas) → pensiun janda/duda 72%.
  2. Meninggal bukan karena dinas → pensiun janda/duda 36%.

Apa Arti “Tewas dalam Dinas”?

Dalam kerangka UU, “tewas” mencakup kondisi berikut:

  1. Meninggal saat menjalankan kewajiban sebagai ASN.
  2. Meninggal dalam keadaan lain yang masih berkaitan dengan pekerjaan.
  3. Meninggal akibat luka/cacat fisik atau psikis yang timbul karena dinas.
  4. Meninggal karena perbuatan tidak bertanggung jawab pihak lain.

Besaran Pensiun 72% (Kategori: Tewas dalam Dinas)

Penerima gaji pensiun janda duda memperoleh 72% sesuai golongan terakhir almarhum/almarhumah. Rincian nominal (rentang) per golongan sebagai berikut:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Catatan: Rentang nominal di atas menggambarkan besaran pensiun janda duda ASN untuk kategori tewas sesuai golongan.

Besaran Pensiun 36% (Kategori: Bukan Karena Dinas)

Jika ASN meninggal bukan karena dinas, pasangan menerima 36% dari pokok pensiun. Rinciannya:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Mengapa Kebijakan Ini Penting?

Tips Praktis untuk Keluarga Penerima

Dengan dukungan anggaran pemerintah, skema pensiun janda duda ASN memberi kepastian penghasilan bagi pasangan ASN yang ditinggalkan. Pahami perbedaan 72% (tewas dalam dinas) dan 36% (bukan karena dinas), lalu cocokkan dengan golongan untuk memperkirakan hak yang diterima.

Exit mobile version