Dirgahayu IndonesiaKu yang Ke-80, 17 Agustus 2025

Media Network
Nusantara

Daftar Gaji Pensiun Janda Duda ASN: Besaran 72% vs 36% & per Golongan

Pemerintah bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui anggaran untuk membayarkan pensiun janda duda ASN. Kebijakan ini memastikan gaji pensiun janda duda tetap berjalan meski PNS/ASN yang menjadi pasangan telah meninggal dunia. Aturan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan rujukan ketentuan pokok UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun PNS dan janda/duda.

Rangkuman Cepat

  • Kategori manfaat:

  1. Meninggal karena dinas (tewas) → pensiun janda/duda 72%.
  2. Meninggal bukan karena dinas → pensiun janda/duda 36%.
  • Dasar hukum: UU 11/2024 & PP 8/2024 (ketentuan teknis mengacu UU 11/1969).
  • Cakupan: Pasangan sah ASN/PNS sebagai penerima pensiun janda duda ASN.

Apa Arti “Tewas dalam Dinas”?

Dalam kerangka UU, “tewas” mencakup kondisi berikut:

  1. Meninggal saat menjalankan kewajiban sebagai ASN.
  2. Meninggal dalam keadaan lain yang masih berkaitan dengan pekerjaan.
  3. Meninggal akibat luka/cacat fisik atau psikis yang timbul karena dinas.
  4. Meninggal karena perbuatan tidak bertanggung jawab pihak lain.

Besaran Pensiun 72% (Kategori: Tewas dalam Dinas)

Penerima gaji pensiun janda duda memperoleh 72% sesuai golongan terakhir almarhum/almarhumah. Rincian nominal (rentang) per golongan sebagai berikut:

Golongan I

  • I/a: Rp1.748.096 – Rp1.883.616
  • I/b: Rp1.748.096 – Rp1.994.160
  • I/c: Rp1.748.096 – Rp2.078.496
  • I/d: Rp1.748.096 – Rp2.166.416

Golongan II

  • II/a: Rp1.748.096 – Rp2.720.480
  • II/b: Rp1.780.912 – Rp2.835.616
  • II/c: Rp1.856.176 – Rp2.955.456
  • II/d: Rp1.934.800 – Rp3.080.448

Golongan III

  • III/a: Rp2.080.064 – Rp3.416.336
  • III/b: Rp2.168.096 – Rp3.560.815
  • III/c: Rp2.259.824 – Rp3.711.456
  • III/d: Rp2.355.360 – Rp3.868.368

Golongan IV

  • IV/a: Rp2.454.382 – Rp4.032.000
  • IV/b: Rp2.558.864 – Rp4.202.576
  • IV/c: Rp2.667.056 – Rp4.380.200
  • IV/d: Rp2.779.840 – Rp4.565.680
  • IV/e: Rp2.897.552 – Rp4.758.768

Catatan: Rentang nominal di atas menggambarkan besaran pensiun janda duda ASN untuk kategori tewas sesuai golongan.

Besaran Pensiun 36% (Kategori: Bukan Karena Dinas)

Jika ASN meninggal bukan karena dinas, pasangan menerima 36% dari pokok pensiun. Rinciannya:

Golongan I

  • I/a – I/d: Rp1.311.072

Golongan II

  • II/a: Rp1.311.072 – Rp1.360.240
  • II/b: Rp1.311.072 – Rp1.417.808
  • II/c: Rp1.311.072 – Rp1.477.728
  • II/d: Rp1.311.072 – Rp1.540.224

Golongan III

  • III/a: Rp1.311.072 – Rp1.708.224
  • III/b: Rp1.311.072 – Rp1.780.464
  • III/c: Rp1.311.072 – Rp1.855.728
  • III/d: Rp1.311.072 – Rp1.934.240

Golongan IV

  • IV/a: Rp1.311.072 – Rp2.016.000
  • IV/b: Rp1.311.072 – Rp2.101.344
  • IV/c: Rp1.311.072 – Rp2.190.160
  • IV/d: Rp1.311.072 – Rp2.282.896
  • IV/e: Rp1.311.072 – Rp2.379.440

Mengapa Kebijakan Ini Penting?

  • Perlindungan keluarga ASN. Penerima gaji pensiun janda duda tetap memperoleh penghasilan setelah pencari nafkah wafat.
  • Kepastian hukum. Aturan jelas membedakan kondisi “tewas dalam dinas” dan “bukan karena dinas”.
  • Keadilan sosial. Besaran manfaat menyesuaikan risiko pekerjaan dan golongan pangkat terakhir.

Tips Praktis untuk Keluarga Penerima

  • Siapkan dokumen dasar: akta nikah, KTP, KK, SK PNS/ASN, surat keterangan kematian, dan dokumen pendukung status “tewas” bila relevan.
  • Cek unit kepegawaian: koordinasikan dengan BKD/instansi dan Taspen/BPJS ketenagakerjaan sesuai prosedur yang berlaku.
  • Pantau regulasi terbaru: regulasi teknis dapat diperbarui; pastikan mengikuti ketentuan instansi masing-masing.

Dengan dukungan anggaran pemerintah, skema pensiun janda duda ASN memberi kepastian penghasilan bagi pasangan ASN yang ditinggalkan. Pahami perbedaan 72% (tewas dalam dinas) dan 36% (bukan karena dinas), lalu cocokkan dengan golongan untuk memperkirakan hak yang diterima.

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button