Jaksa Agung Lantik 81 Pejabat Baru, Rotasi Besar Digelar di Tubuh Kejaksaan RI
Burhanuddin teken keputusan mutasi dan promosi jabatan, dari pusat hingga daerah ikut bergeser

Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, resmi menandatangani Keputusan Nomor 352 Tahun 2025 pada tanggal 4 Juli 2025. Dalam keputusan tersebut, sebanyak 81 pejabat struktural Kejaksaan dirotasi, baik di level pusat maupun daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta upaya peningkatan kinerja institusi Adhyaksa di seluruh Indonesia.
Dari Kepala Kejati hingga Direktur di Pusat Ikut Tergeser
Beberapa nama besar yang mengalami mutasi antara lain:
- Dr. Undang Mugopal, sebelumnya Kepala Kejati Kalimantan Tengah, kini menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Jakarta.
- Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol naik jabatan menjadi Kepala Kejati Kalimantan Tengah, menggantikan Undang Mugopal.
- Dr. Sugeng Riyanta ditunjuk sebagai Direktur D di Jampidum, setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Jawa Tengah.
Tak hanya itu, beberapa posisi krusial di daerah juga mengalami pergantian, termasuk Kepala Kejati Sumatera Utara, Kepala Kejati Gorontalo, dan Kepala Kejati Papua Barat.
Strategi Penyegaran Organisasi oleh Jaksa Agung
Langkah mutasi dan promosi ini bukan sekadar rutinitas, tapi juga sebagai strategi organisasi dalam:
- Meningkatkan kualitas penegakan hukum di daerah
- Mendorong regenerasi kepemimpinan di tubuh kejaksaan
- Menyesuaikan struktur jabatan dengan kebutuhan dan tantangan terkini
Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, dan integritas setiap pejabat yang ditunjuk.
Nama-Nama Penting dalam Daftar Mutasi
Berikut sebagian nama yang ikut dalam rotasi besar tersebut:
- Dr. Harli Siregar: dari Kepala Pusat Penerangan Hukum, kini menjadi Kepala Kejati Sumatera Utara
- Dr. Andi Darmawangsa: dari Kejati Sulbar ke posisi Direktur Upaya Hukum Luar Biasa
- Dr. Mia Banulita: menjadi Koordinator Jampidum dari Kejati Jabar
- Sufari: ditunjuk sebagai Direktur E Jampidum, sebelumnya Wakajati Kepri
- Rini Hartatie: kini menjabat sebagai Kepala Pusat Diklat Teknis Fungsional Kejaksaan RI
Mutasi pejabat Kejaksaan Agung yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung No. 352 Tahun 2025 menandai penyegaran besar-besaran di tubuh institusi hukum ini. Perubahan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan hukum, profesionalisme jaksa, serta memperkuat struktur organisasi kejaksaan di berbagai tingkatan.
- Kejagung Investigasi Grup WhatsApp “Orang-Orang Senang” Terkait Kasus Korupsi Pertamina
- Bupati Chyntia Kalangit Rotasi Pejabat untuk Tingkatkan Efektivitas Birokrasi di Sitaro
- Korupsi Minyak Mentah di Pertamina: Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp193 Triliun!