Marhaban ya Ramadan 1446 H

Media Network
BUZZ

Korupsi Minyak Mentah di Pertamina: Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp193 Triliun!

Korupsi di Pertamina Patra Niaga Berdampak Kerugian Negara yang Mencengangkan Selama Lima Tahun

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengungkap fakta mengejutkan mengenai kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi di sektor minyak mentah yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga. Kerugian yang terjadi pada tahun 2023 saja diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, angka yang sangat besar dan mencengangkan.

Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun dalam Satu Tahun

Menurut Jaksa Agung, kerugian negara yang tercatat selama tahun 2023 ini mencatatkan angka yang sangat signifikan. “Rp190 triliun itu satu tahun, dan ini berlangsung selama lima tahun, dari 2018 hingga 2023,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya di Magelang. Jika kerugian tersebut dirata-rata selama lima tahun, total kerugian yang dialami negara hampir mencapai Rp1000 triliun.

Korupsi Berlangsung Sejak 2018-2023, Total 9 Tersangka Ditetapkan

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga. Dua tersangka baru yang ditangkap adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan EC, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Kedua tersangka ini sempat menghindari panggilan penyidik KPK, tetapi akhirnya berhasil ditangkap dan diperiksa selama tiga jam oleh penyidik.

Penahanan Tersangka Baru: MK dan EC Ditahan di Rutan Kejagung

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, MK dan EC kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari, terhitung sejak Rabu, 26 Februari 2025. Kasus ini terus berkembang, dengan total sembilan tersangka yang telah ditetapkan, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Sihaan (RS), yang juga terlibat dalam kasus ini.

Profil Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Selain Riva Sihaan, ada beberapa petinggi lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  • Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
  • Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, yang merupakan anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid alias Reza Chalid.
  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Kerugian Negara Rp193,7 Triliun akibat Praktik Korupsi di Pertamina

Praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Pertamina Patra Niaga menyebabkan kerugian negara yang luar biasa besar, mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk pengadaan minyak mentah, ekspor dan impor produk kilang, serta pemberian subsidi yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Tindak Pidana Korupsi yang Dikenakan kepada Para Tersangka

Para tersangka dalam kasus ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi besar yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengungkap dan menuntaskan kasus ini demi memastikan keadilan dan mempertanggungjawabkan kerugian negara yang begitu besar.

Story Squad

Menulis bukan sekadar pekerjaan, tapi panggilan untuk menyampaikan kebenaran dengan jernih dan tajam.

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button