Pemerintah Putuskan THR dan Gaji ke-13 PPPK 2025: Siapa yang Tidak Akan Terima?
Mengejutkan! Ini Alasan Kenapa Beberapa PPPK Tidak Dapat THR di 2025

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025. Tidak semua PPPK akan menerima tunjangan tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang baru saja diterbitkan.
Kebijakan Baru THR dan Gaji ke-13 PPPK: Siapa yang Berhak dan Siapa yang Tidak?
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bagian dari efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, tetapi sudah diatur melalui regulasi yang jelas. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, hanya PPPK dalam kategori tertentu yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Beberapa kategori yang tidak mendapatkan tunjangan tersebut meliputi:
- PPPK yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara
- PPPK yang bertugas di luar instansi pemerintah
Dengan demikian, meskipun PPPK memiliki status sebagai pegawai pemerintah, tidak semua dari mereka akan mendapatkan tunjangan tersebut.
Komponen dan Besaran THR serta Gaji ke-13 PPPK yang Berhak
Bagi PPPK yang memenuhi syarat, THR dan gaji ke-13 yang diterima akan terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
Besaran tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing pegawai, memberikan keadilan dalam distribusi THR dan gaji ke-13.
Namun, bagi PPPK yang baru diangkat pada 1 Maret 2025, mereka tidak akan menerima THR untuk tahun ini karena belum menerima gaji pada bulan Februari.
Pembayaran THR PPPK Tahap 1: Dari Dana Non-ASN
Sementara itu, PPPK yang diangkat pada Tahap 1 tetap akan mendapatkan tunjangan, tetapi pembiayaannya berasal dari dana non-ASN. Hal ini berbeda dengan PPPK yang terdaftar pada tahap lainnya, yang akan mendapatkan tunjangan dari alokasi anggaran APBN.
Kapan THR PPPK 2025 Akan Cair?
Meski ketentuan mengenai THR PPPK telah jelas, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan aturan khusus mengenai mekanisme pencairan THR untuk tahun 2025. Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR PPPK akan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima pada bulan sebelumnya.
THR dan Gaji ke-13 ASN: Tetap Dibayarkan Sesuai Jadwal
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memastikan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi anggaran yang disampaikan oleh Presiden. Menurutnya, anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan tersebut telah dianggarkan dan pasti akan dicairkan.
“Efisiensi anggaran yang disampaikan Presiden tidak mencakup belanja pegawai. Gaji pegawai tetap aman dan bukan bagian yang diefisienkan,” ujar Hasan Nasbi dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat, 7 Februari 2025.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR bagi ASN tetap akan dibayarkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
THR dan Gaji ke-13 Bagi PPPK dan ASN
Dengan adanya ketentuan baru ini, pemerintah mengatur dengan tegas siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Bagi PPPK yang memenuhi syarat, tunjangan ini akan tetap diterima, meskipun tidak semua pegawai dalam kategori PPPK berhak menerima. Untuk ASN, meskipun adanya kebijakan efisiensi anggaran, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap akan dilakukan sesuai jadwal.
- Mewarnai Hari Raya Para ASN: Sri Mulyani Gelontorkan Dana Rp 99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 2024
- Inilah Alasan di Balik Keputusan Pemberian THR 100% oleh Jokowi untuk ASN