✨ Marhaban ya Ramadan 1446 H

Media Network
BUZZ

Kementerian Agama Pangkas Anggaran Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Sebesar Rp 897 Miliar

Kementerian Agama Lakukan Penghematan Anggaran untuk Efisiensi

Pada tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) terpaksa menghapus anggaran tunjangan insentif bagi guru madrasah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 897 miliar. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran yang diminta oleh Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk menghemat belanja kementerian dan lembaga negara.

Alasan Penghapusan Insentif Guru Madrasah Non PNS

Efisiensi Anggaran Nasional Tahun 2025

Keputusan penghapusan insentif ini tidak lepas dari arahan Kementerian Keuangan yang meminta Kemenag menghemat anggaran hingga Rp 14,28 triliun pada tahun 2025. Efisiensi ini akan mempengaruhi berbagai program yang sebelumnya dianggarkan, termasuk tunjangan insentif bagi guru-guru madrasah non PNS.

Guru-guru yang terpengaruh oleh kebijakan ini adalah mereka yang mengajar di berbagai jenjang pendidikan madrasah, seperti Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), dan Madrasah Aliyah (MA). Hanya guru yang belum lulus sertifikasi dan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang berhak mendapatkan insentif tersebut.

Dampak Penghapusan Insentif dan Pemotongan Anggaran Lainnya

Potongan Anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN)

Selain penghapusan tunjangan insentif, Kemenag juga harus memangkas anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sebanyak 75% dari total anggaran yang mencapai Rp 591 miliar. Pemotongan ini berimbas pada program-program prioritas lainnya yang sangat dibutuhkan, seperti penyelenggaraan ibadah haji, penguatan moderasi beragama, dan digitalisasi layanan keagamaan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 3 Februari 2025, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran ini akan berdampak pada sejumlah program penting, seperti bantuan rumah ibadah, beasiswa, dan rehabilitasi sarana serta prasarana pendidikan madrasah.

Alokasi Anggaran Lainnya untuk Pendidikan dan Kesejahteraan

Program Pendidikan dan Tunjangan Profesi Guru

Meski ada pemangkasan anggaran, Kemenag masih mengalokasikan sejumlah dana untuk program pendidikan dan kesejahteraan guru. Sebagai contoh, anggaran sebesar Rp 1,956 triliun dialokasikan untuk Program Indonesia Pintar (PIP), yang bertujuan memberikan bantuan kepada siswa kurang mampu. Selain itu, Kementerian Agama juga menyiapkan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk Tunjangan Profesi Guru bagi guru dan dosen non PNS.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Kemenag juga mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan total dana mencapai Rp 11 triliun. Sebagai bagian dari perhatian khusus terhadap pendidikan agama, Kemenag juga mengalokasikan dana sebesar Rp 100 miliar untuk BOS pesantren dan Rp 819 miliar untuk BOS RA dan sederajat.

Penghapusan tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS adalah langkah efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Kemenag untuk menyesuaikan dengan arahan dari Presiden dan Kementerian Keuangan. Walaupun demikian, berbagai program pendidikan dan kesejahteraan guru masih mendapatkan perhatian melalui alokasi anggaran yang cukup besar, sehingga diharapkan dapat tetap mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia.

Story Squad

Menulis bukan sekadar pekerjaan, tapi panggilan untuk menyampaikan kebenaran dengan jernih dan tajam.

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button