Dirgahayu IndonesiaKu yang Ke-80, 17 Agustus 2025

Media Network
Titik

Tiga Pelaku Curanik di Kantor Dinkes Bolsel Ditangkap Polisi

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berhasil mengungkap kasus pencurian elektronik (Curanik) yang terjadi di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolsel pada Kamis, 6 Maret 2025. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu FS alias Fran, JM alias Juan, dan JR alias Juf, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Kronologi Kejadian: Aksi Pencurian di Kantor Dinkes

Dalam konferensi pers di Mapolres Bolsel pada Senin (17/03/2025), Kapolres Bolsel, AKBP Handoko Sanjaya, SIK, mengungkapkan kronologi kejadian pencurian ini secara rinci.

“Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 WITA. Dua pelaku, JM dan JR, masuk ke dalam kantor Dinkes melalui jendela belakang yang mereka buka menggunakan obeng, sementara FS menunggu di Alun-alun Molibagu,” jelas Kapolres Handoko.

Setelah berhasil masuk, mereka menggasak dua unit laptop merek Asus serta satu set speaker aktif. Barang curian tersebut kemudian dibawa keluar melalui pintu samping sebelum akhirnya mereka menghubungi FS untuk dijemput di Kompleks Perkantoran Panango.

Namun, aksi mereka tidak berjalan mulus. Saat melarikan diri menuju Desa Moyag, kendaraan yang mereka gunakan kehabisan bahan bakar. Karena terdesak, mereka menukar satu unit laptop dengan 10 liter bensin di pengecer setempat.

“Awalnya mereka berencana menjual barang curian itu di Kotamobagu, namun salah satu laptop mengalami kerusakan dan tidak bisa dijual. Sementara itu, speaker aktif masih disimpan di rumah JM,” tambah Kapolres.

Sidik Jari Jadi Kunci Terungkapnya Kasus

Kasus ini berhasil terungkap berkat temuan sidik jari salah satu pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Kasat Reskrim Polres Bolsel, IPTU Dedy Matahari, menyatakan bahwa hasil penyelidikan mengarah langsung ke identitas para pelaku.

“Dari hasil forensik di TKP, kami menemukan sidik jari yang cocok dengan salah satu tersangka. Tim Resmob Angin Selatan dan Resmob Bolmong juga turut membantu penyelidikan karena JR diketahui memiliki catatan kriminal lain di Polres Bolmong,” ungkap IPTU Dedy.

Polisi segera melakukan operasi penangkapan terhadap ketiga pelaku:

JM dan FS berhasil diamankan di Desa Tobongon tanpa perlawanan.

JR ditangkap di lokasi tambang Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya:

  • Dua unit laptop Asus
  • Satu charger laptop Asus
  • Dua unit speaker aktif

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Bolsel dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polres Bolsel Tegas Berantas Kejahatan

Kapolres Bolsel menegaskan bahwa pemberantasan tindak kriminal terus menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Imbauan Kepada Masyarakat:

  • Tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
  • Segera laporkan ke pihak berwenang jika mengetahui aksi kriminal.
  • Pastikan keamanan barang berharga, terutama di kantor pemerintahan dan tempat umum.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Bolsel terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button