Hasil Putusan MK: Ini Daftar Daerah PSU Pilkada 2024, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 24 Wilayah

Mahkamah Konstitusi Keluarkan Putusan Sengketa Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan resmi terkait sengketa hasil Pilkada 2024. Dari 40 perkara yang diajukan, sebanyak 24 daerah diputuskan wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu, MK juga menolak sembilan perkara dan menyatakan lima perkara lainnya tidak dapat diterima.

Keputusan ini menegaskan bahwa MK terus mengawal proses demokrasi dan transparansi pemilu dengan memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Daftar 24 Daerah Wajib Gelar PSU Pilkada 2024

Dalam putusan yang dikeluarkan, MK menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedural dan ketidaksesuaian hasil pemungutan suara di beberapa daerah. Oleh karena itu, PSU Pilkada 2024 harus dilakukan di 24 wilayah berikut:

Daftar Lengkap Daerah yang Harus Menggelar PSU

  1. Kabupaten Pasaman
  2. Kabupaten Mahakam Ulu
  3. Kabupaten Boven Digoel
  4. Kabupaten Barito Utara
  5. Kabupaten Tasikmalaya
  6. Kabupaten Magetan
  7. Kabupaten Buru
  8. Provinsi Papua
  9. Kota Banjarbaru
  10. Kabupaten Empat Lawang
  11. Kabupaten Bangka Barat
  12. Kabupaten Serang
  13. Kabupaten Pesawaran
  14. Kabupaten Kutai Kartanegara
  15. Kota Sabang
  16. Kabupaten Kepulauan Talaud
  17. Kabupaten Banggai
  18. Kabupaten Gorontalo Utara
  19. Kabupaten Bungo
  20. Kabupaten Bengkulu Selatan
  21. Kota Palopo
  22. Kabupaten Parigi Moutong
  23. Kabupaten Siak
  24. Kabupaten Pulau Taliabu

Dengan adanya PSU di daerah-daerah tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat wajib memastikan proses pemungutan suara ulang berjalan sesuai prosedur guna menjamin integritas dan keabsahan hasil pemilu.

9 Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak MK

Selain mengabulkan PSU, MK juga menolak 9 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 karena tidak memiliki bukti kuat atas dugaan pelanggaran.

Daerah dengan Gugatan Pilkada yang Ditolak MK

  1. Kabupaten Pasaman Barat
  2. Kabupaten Puncak
  3. Kabupaten Jeneponto
  4. Kabupaten Mandailing Natal
  5. Kabupaten Berau
  6. Provinsi Bangka Belitung
  7. Kabupaten Aceh Timur
  8. Kabupaten Lamandau
  9. Kabupaten Buton Tengah

Putusan ini menunjukkan bahwa MK hanya menerima gugatan yang memiliki dasar hukum kuat dan relevan dengan pelanggaran yang terjadi dalam pemilu.

5 Perkara Sengketa Pilkada Tidak Dapat Diterima

Selain itu, MK menyatakan lima gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan administrasi atau melewati batas waktu pendaftaran gugatan.

Gugatan yang Tidak Dapat Diterima MK

  1. Kabupaten Mimika
  2. Kabupaten Halmahera Utara
  3. Provinsi Papua Pegunungan
  4. Kabupaten Belu
  5. Kabupaten Pamekasan

MK menegaskan bahwa setiap permohonan sengketa Pilkada harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan batas waktu pengajuan.

Instruksi MK untuk Rekapitulasi dan Perbaikan Administrasi

Selain PSU dan penolakan gugatan, MK juga mengeluarkan keputusan terkait rekapitulasi ulang dan perbaikan administrasi hasil Pilkada di dua daerah berikut:

1. Rekapitulasi Ulang Suara di Pilkada Kabupaten Puncak Jaya

Dalam Perkara No. 305/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara guna menjamin keakuratan hasil pemilu.

2. Perbaikan Administrasi Hasil Pilkada Jayapura

Dalam Perkara No. 274/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menginstruksikan KPU Kabupaten Jayapura untuk memperbaiki kesalahan administrasi dalam keputusan penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Jayapura 2024.

Keputusan ini menegaskan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk pada aspek administratif dan rekapitulasi suara.

Kesimpulan: MK Perketat Pengawasan Pilkada 2024

Putusan MK atas sengketa Pilkada 2024 menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas pemilu dan transparansi demokrasi. Dengan adanya PSU di 24 daerah, serta keputusan untuk menolak dan tidak menerima beberapa gugatan, MK memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan adil dan sesuai regulasi.

Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemilu, agar lebih teliti dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Dengan begitu, hasil Pilkada 2024 benar-benar mencerminkan suara rakyat dan bukan hasil dari pelanggaran prosedural.

Exit mobile version