Marhaban ya Ramadan 1446 H

Media Network
Titik

Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Essang, Kepulauan Talaud 2024

MK Memutuskan Pemungutan Suara Ulang Karena Praktik Politik Uang

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 24 Mei 2025, MK memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Essang. Keputusan ini didasari oleh bukti praktik politik uang yang terjadi selama masa kampanye.

Politk Uang dan Pembagian Uang Secara Terang-Terangan

MK memerintahkan agar pemungutan suara ulang dilakukan di Kecamatan Essang setelah mendalami bukti video yang menunjukkan pembagian uang secara terang-terangan kepada peserta kampanye di Lapangan Desa Bulude. Video tersebut diputar dalam persidangan pada 13 Februari 2025, yang mengungkapkan bahwa peserta kampanye menerima uang senilai Rp 50.000. Mahkamah menilai pembagian uang ini sebagai bentuk politik uang yang melanggar ketentuan pemilu.

Menurut laporan pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Essang, ditemukan bahwa uang dibagikan kepada peserta yang hadir, yang menguatkan adanya praktik politik uang yang terjadi. “Berdasarkan bukti tersebut, Mahkamah menilai bahwa praktik politik uang yang melibatkan pemilih di Kecamatan Essang dapat dibuktikan kebenarannya,” jelas Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Pengawasan Pemilu dan Temuan Praktik Politik Uang

Dalam putusan ini, Mahkamah juga mencatat adanya Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Essang yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2024, yang mengonfirmasi temuan tersebut. Laporan ini mencatat bahwa pembagian uang berlangsung secara terbuka di lapangan kampanye. Meskipun laporan ini tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Mahkamah tetap menilai substansi dari temuan ini perlu direspons.

“Politik uang yang terungkap dalam kampanye Desa Bulude tidak dibantah oleh Termohon dan Pihak Terkait, sehingga kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan,” tambah Hakim Daniel.

Putusan MK dan Langkah Selanjutnya

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang

Sebagai langkah lanjutan, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kecamatan Essang. Pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam waktu paling lambat 45 hari sejak putusan dibacakan pada 24 Mei 2025. Hasil PSU akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, dan akan diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelesaian Permohonan PHPU dan Tindak Lanjut

Sebelum keputusan ini, Pemohon mendalilkan bahwa terdapat praktik politik uang yang terjadi sejak kampanye hingga proses pemungutan suara, serta adanya grup Whatsapp yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung Pihak Terkait. Pemohon juga mengungkapkan keterlibatan pejabat pemerintahan dalam pemenangan pasangan calon tertentu dan pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Namun, Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk mendukung beberapa dalil Pemohon terkait keterlibatan ASN atau pelanggaran prosedural lainnya. Oleh karena itu, hanya praktik politik uang yang ditemukan di Kecamatan Essang yang menjadi alasan utama dilakukannya Pemungutan Suara Ulang.

Implikasi Hukum dari Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam proses pemilu. Adanya praktik politik uang yang terungkap mengarah pada pembatalan hasil pemungutan suara di Kecamatan Essang dan memberikan kesempatan untuk pemilih di wilayah tersebut untuk memilih secara adil tanpa adanya pengaruh uang.

Kesimpulan
Dengan keputusan ini, MK memberikan sinyal tegas bahwa pelanggaran terkait politik uang akan berakibat pada pembatalan hasil pemilu di area yang terlibat, serta melanjutkan pemilihan dengan pemungutan suara ulang. Keputusan ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses demokrasi.

Story Squad

Menulis bukan sekadar pekerjaan, tapi panggilan untuk menyampaikan kebenaran dengan jernih dan tajam.

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button