✨ Marhaban ya Ramadan 1446 H

Media Network
Titik

Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Trisal Tahir, Pemungutan Suara Ulang Wali Kota Palopo 2024

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Trisal Tahir Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan yang mengubah jalannya Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang melibatkan Calon Wali Kota Trisal Tahir.

Keputusan ini menegaskan bahwa Trisal Tahir didiskualifikasi dari kontestasi Pilwalkot Palopo 2024, karena tidak memenuhi syarat pencalonan, khususnya terkait dengan keaslian ijazah pendidikan yang diajukan.

Diskualifikasi Trisal Tahir: Mengapa Ia Tidak Memenuhi Syarat

Pada sidang yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, Ketua MK Suhartoyo, bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya, memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir. Ini disebabkan oleh masalah serius terkait ijazah pendidikan menengah atas (SMA) yang diserahkan oleh Trisal Tahir sebagai bagian dari dokumen pendaftaran. MK menegaskan bahwa ijazah yang diajukan tidak dapat dibuktikan keasliannya, sehingga Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota.

Verifikasi Dokumen Ijazah: Kejanggalan Terungkap

Masalah terkait ijazah Trisal Tahir mulai muncul saat KPU Kota Palopo melakukan verifikasi dokumen pada awal September 2024. Trisal Tahir mengajukan dokumen berupa legalisir ijazah Paket C Setara SMA dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (Yusha), namun KPU meragukan keasliannya.

Proses klarifikasi lebih lanjut mengungkapkan sejumlah kejanggalan pada dokumen tersebut. Misalnya, terdapat perbedaan format tulisan dan tanda tangan pada ijazah, serta nomor peserta ujian yang tidak sesuai dengan format yang seharusnya. Keterangan dari berbagai pihak, termasuk Kepala Sekolah PKBM Uswatun Hasanah dan Suku Dinas Pendidikan, semakin memperkuat keraguan terhadap keaslian ijazah tersebut.

Mahkamah Konstitusi Temukan Bukti Kejanggalan

Dalam proses persidangan, Mahkamah Konstitusi menemukan bahwa dokumen ijazah yang diajukan oleh Trisal Tahir tidak terdaftar dalam arsip resmi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, yang merupakan instansi terkait dengan PKBM Uswatun Hasanah. Selain itu, terdapat perbedaan antara dokumen yang diserahkan oleh Trisal Tahir dengan dokumen lainnya yang seharusnya memiliki format dan isi yang konsisten.

Dengan bukti-bukti ini, MK menyimpulkan bahwa dokumen ijazah yang diajukan tidak dapat diterima sebagai bukti sah untuk memenuhi syarat pendidikan calon kepala daerah.

Implikasi Keputusan: Pemungutan Suara Ulang Wali Kota Palopo

Mengapa Pemungutan Suara Ulang Diperlukan

Dengan diskualifikasinya Trisal Tahir, MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Wali Kota Palopo 2024. Pemungutan suara ulang ini harus dilakukan tanpa mencantumkan Trisal Tahir sebagai calon. Oleh karena itu, KPU Kota Palopo harus membuka kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon pengganti yang memenuhi syarat.

Kampanye dan Debat Terbuka Sebelum Pemungutan Suara Ulang

Sebagai bagian dari proses Pemungutan Suara Ulang, KPU Kota Palopo juga diminta untuk menyelenggarakan kampanye atau debat terbuka bagi semua pasangan calon yang sah. Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengenal lebih jauh visi dan misi para calon. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dan memastikan transparansi dalam pemilihan.

Jadwal Pemungutan Suara Ulang: Harus Dilaksanakan dalam 90 Hari

Pemungutan suara ulang untuk Pilwalkot Palopo 2024 harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan MK dibacakan. Hasil pemungutan suara ulang akan diumumkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan KPU Kota Palopo akan bekerja sama dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu untuk memastikan pengawasan yang ketat selama proses berlangsung.

Perselisihan Hasil Pemilihan dan Keputusan MK

Pasangan calon Farid Kasim dan Nurhaenih, yang mengajukan permohonan terkait keabsahan ijazah Trisal Tahir, berpendapat bahwa dokumen yang diajukan oleh calon dari Paslon Nomor Urut 4 tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). KPU Kota Palopo awalnya menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat administrasi, namun setelah mediasi dan klarifikasi, statusnya diubah menjadi memenuhi syarat. Namun, MK akhirnya memutuskan bahwa status Trisal Tahir sebagai calon tetap tidak sah.

Persoalan Kejujuran dalam Pemilu

Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa kejujuran dalam pemilu adalah hal yang sangat penting. Pengajuan dokumen yang tidak sah dan tidak dapat dibuktikan keasliannya mencerminkan pelanggaran prinsip kejujuran yang harus dijaga dalam setiap proses pemilihan. MK menegaskan bahwa dokumen yang tidak sesuai tidak boleh dianggap sepele, karena ini berdampak pada integritas dan keabsahan pemilihan.

Kesimpulan
Dengan diskualifikasinya Trisal Tahir, pemilihan Wali Kota Palopo 2024 akan kembali dilanjutkan dengan pemungutan suara ulang, yang akan mencakup pasangan calon yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Proses ini akan memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan adil dan transparan, serta menghormati prinsip kejujuran dalam pemilu.

Story Squad

Menulis bukan sekadar pekerjaan, tapi panggilan untuk menyampaikan kebenaran dengan jernih dan tajam.

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button