Pemerintah melalui KepmenPAN RB No. 16 Tahun 2025 menegaskan skema gaji PPPK Paruh Waktu. Regulasi ini menyebutkan upah minimal setara gaji terakhir saat honorer atau mengikuti Upah Minimum wilayah/Provinsi (UMP). Dengan acuan UMP, gaji PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah praktis menyamai rentang gaji PNS Golongan III sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2025.
Dasar Aturan Penggajian
- Payung hukum: KepmenPAN RB No. 16/2025 (diktum ke-19)
- Skema upah minimal:
-
- Setara gaji terakhir ketika berstatus honorer
- Disesuaikan Upah Minimum di wilayah instansi
-
Catatan penting: Penetapan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing instansi.
Perbandingan dengan PNS Golongan III (PP No. 5/2025)
- III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Rentang tersebut menjadi acuan bahwa di daerah dengan UMP tinggi, gaji PPPK Paruh Waktu berpotensi “setara” kelas III PNS.
10 Daerah dengan UMP 2025 Setara Gaji PNS Golongan III
Jika instansi menerapkan skema UMP, berikut daerah dengan nilai yang menyaingi gaji PNS Golongan III:
- DKI Jakarta – Rp5.396.761
- Papua – Rp4.285.850
- Papua Pegunungan – Rp4.285.850
- Papua Selatan – Rp4.285.850
- Papua Tengah – Rp4.285.848
- Kep. Bangka Belitung – Rp3.876.600
- Sulawesi Utara – Rp3.775.425
- Kalimantan Utara – Rp3.580.160
- Kalimantan Timur – Rp3.579.313
- Maluku Utara – Rp3.408.000
Angka di atas adalah besaran UMP 2025; penerapan aktual gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti kebijakan dan daya fiskal instansi.
Apa Artinya untuk Tenaga PPPK?
- Transparan & terukur: Ada patokan minimal honorer terakhir atau UMP.
- Keadilan antarwilayah: Daerah ber-UMP tinggi memberi peluang gaji PPPK Paruh Waktu setara PNS Golongan III.
- Bergantung fiskal: Bila anggaran terbatas, upah minimal kembali ke gaji terakhir saat honorer.
KepmenPAN RB No. 16/2025 memberi kepastian bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh di bawah gaji honorer terakhir atau UMP. Di 10 provinsi dengan UMP tinggi, nominalnya bisa menyamai rentang gaji PNS Golongan III sesuai PP No. 5/2025. Implementasi akhir tetap melihat kemampuan fiskal masing-masing instansi.