Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

Media Network
Nusantara

Isu Hoaks Kenaikan Gaji ASN 16% di 2025 Dibantah BKN: Ini Fakta Resmi Gaji PNS!

Publik Heboh, BKN Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025

Isu liar tentang kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen di tahun 2025 tengah menjadi sorotan tajam publik dan bahkan masuk dalam daftar trending Google. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tegas membantah kabar tersebut.

Melalui pernyataan resminya, Pejabat BKN Vino Dita Tama menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pembahasan teknis terkait kenaikan gaji ASN 2025. Situasi keuangan negara yang sedang fokus pada efisiensi fiskal menjadi salah satu alasan utama.

“Belum ada pembahasan kenaikan gaji ASN untuk tahun 2025. Semua keputusan terkait gaji harus melewati proses panjang mulai dari pengajuan, persetujuan Kementerian Keuangan, hingga penerbitan Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Vino Dita Tama.

Proses Kenaikan Gaji ASN Tidak Sederhana, Ini Tahapannya

Harus Lewat Persetujuan Kemenkeu dan Perpres

BKN menegaskan, kenaikan gaji ASN tidak bisa diumumkan sembarangan. Prosesnya melibatkan berbagai tahap administrasi dan regulasi ketat. Mulai dari pengajuan resmi, pembahasan oleh Kemenkeu, hingga penetapan melalui Peraturan Presiden.

Jika memang ada perubahan kebijakan, BKN berkomitmen akan menyampaikan secara transparan kepada seluruh ASN dan masyarakat luas.

“Masyarakat tidak perlu terpengaruh kabar yang belum tentu benar. Jika ada perubahan kebijakan gaji, pasti kami umumkan secara resmi,” tambah Vino.

Gaji ASN 2025 Masih Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024

Hingga saat ini, gaji ASN dan PNS tahun 2025 tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Terakhir kali, kenaikan gaji PNS terjadi pada awal tahun 2024 sebesar 8 persen.

Berikut adalah struktur gaji pokok PNS 2025 berdasarkan PP No.5 Tahun 2024:

Golongan I

  • IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Pesan Penting BKN: Waspadai Informasi Hoaks Soal Gaji ASN

BKN juga mengimbau masyarakat, terutama para ASN, untuk tidak mudah percaya dengan kabar kenaikan gaji PNS yang tidak berasal dari sumber resmi. Pengelolaan belanja pegawai harus transparan dan akuntabel, sehingga semua perubahan kebijakan akan diumumkan dengan jelas.

“Jangan terjebak informasi palsu. Pastikan selalu cek kebenaran berita melalui kanal resmi pemerintah,” tegas Vino.

Tidak Ada Kenaikan Gaji ASN 2025, Tetap Gunakan PP Nomor 5 Tahun 2024

Hingga saat ini, kenaikan gaji ASN 16 persen di tahun 2025 adalah hoaks. Struktur gaji ASN 2025 tetap mengikuti PP No.5 Tahun 2024, dan belum ada regulasi baru terkait perubahan gaji.

BKN memastikan, jika ada kebijakan terbaru terkait kesejahteraan ASN, publik akan menerima informasi resmi dan transparan.

Yuni Supit

Seorang ibu rumah tangga yang suka menulis dan traveling

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button