Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

Media Network
Nusantara

THR ASN 2025: Segera Cair Maret! Ini Yang Harus Kamu Ketahui

Kabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menantikan Tunjangan Hari Raya (THR). Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa THR untuk PNS pada tahun 2025 tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran.

Menurut Presiden Prabowo, pencairan THR akan dilakukan pada bulan Maret 2025, bertepatan dengan perayaan Idul Fitri yang diprediksi jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Pencairan ini akan mencakup ASN dan pekerja swasta yang berhak menerima, dengan pembayaran yang dijadwalkan sekitar dua minggu sebelum Lebaran.

Kapan THR ASN Cair?
Berdasarkan jadwal, THR untuk ASN diperkirakan akan cair antara 17 hingga 20 Maret 2025, mengingat pemerintah biasanya membayar THR paling lambat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Meskipun pembayaran dilakukan pada bulan Maret, nominal THR tetap mempertimbangkan komponen gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Pemerintah Siapkan Gaji Ke-13 dan Anggaran THR

Selain THR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 bagi ASN. Proses pencairannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), sesuai dengan ketetapan yang berlaku pada tahun sebelumnya. Gaji ke-13 ini akan disesuaikan dengan besaran anggaran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Komponen THR ASN: Gaji Pokok dan Tunjangan Lainnya

Untuk memahami lebih dalam, berikut adalah beberapa komponen THR yang akan diterima oleh PNS, PPPK, TNI, dan Polri pada tahun 2025.

1. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah komponen utama dalam THR dan gaji ke-13. Pada tahun 2025, gaji pokok PNS mengalami kenaikan sebesar 8%. Berikut adalah daftar besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji Pokok PNS 2025

  • Golongan I:

    • Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
    • Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
    • Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
    • Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
  • Golongan II:

    • IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
    • IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
    • IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
    • IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
  • Golongan III:

    • IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
    • IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
    • IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
    • IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
  • Golongan IV:

    • IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
    • IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
    • IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
    • IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
    • IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga untuk PNS tetap merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 1977. Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak, maksimal untuk anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan

PNS juga akan menerima tunjangan pangan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berikut adalah jumlah uang makan per hari:

  • Golongan I dan II: Rp 35.000 – Rp 37.000
  • Golongan IV: Rp 41.000
  • TNI/Polri: Rp 60.000
4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS di jenjang eselon I-IV. Komponen ini berbeda dengan tunjangan lainnya dan berlaku bagi pejabat struktural.

5. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L). Besaran tunjangan ini berbeda antara satu K/L dengan K/L lainnya.

Apa yang Harus Diketahui ASN Menjelang Pencairan THR?

Bagi ASN yang berharap menerima THR, penting untuk mengetahui bahwa pencairan THR ini merupakan hak yang sudah ditetapkan pemerintah. Pastikan bahwa data diri dan status kepegawaian Anda sudah terverifikasi dengan benar agar proses pencairan dapat berjalan lancar.

Dengan penyesuaian besaran gaji pokok dan tunjangan lainnya, para ASN dapat lebih optimis menyambut Lebaran 2025. Pemerintah menjamin bahwa pembayaran THR akan sesuai dengan ketetapan yang berlaku dan dilakukan tepat waktu.

Story Squad

Menulis bukan sekadar pekerjaan, tapi panggilan untuk menyampaikan kebenaran dengan jernih dan tajam.

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button