Pemerintah Siapkan Kenaikan Gaji PNS pada 2025, Ini Rinciannya!

Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025, seiring dengan upaya untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dan menyesuaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan fiskal. Hal ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025. Namun, meskipun rencana ini telah diumumkan, rincian lebih lanjut mengenai besaran kenaikan gaji PNS pada 2025 masih belum disampaikan oleh pemerintah.

Kenaikan Gaji PNS 2025: Kapan dan Bagaimana?

Keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS pada 2025 akan disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam nota keuangan pemerintah yang akan dipresentasikan di depan DPR/MPR pada 16 Agustus 2025. Gaji PNS sendiri dibedakan berdasarkan golongan, yang berarti nominal gaji yang diterima oleh setiap PNS akan berbeda sesuai dengan golongan dan jabatan mereka.

Sementara itu, pada tahun 2024, pemerintah sudah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Rincian Nominal Gaji Baru PNS pada Maret 2025

Berikut adalah gambaran nominal gaji PNS berdasarkan golongan yang baru, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV

Catatan Penting:

Tunjangan Tambahan bagi PNS

Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan tunjangan tambahan, seperti uang lembur dan uang makan lembur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Perhitungan Uang Pensiun PNS 2025

Selain gaji dan tunjangan, pemerintah juga mengatur tentang uang pensiun PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Perhitungan pensiun didasarkan pada masa kerja dan gaji pokok terakhir. Berikut adalah gambaran umum perhitungan pensiun PNS:

Contoh Perhitungan Pensiun: Seorang PNS golongan IIIa yang pensiun pada Maret 2025 dengan masa kerja 25 tahun dan rata-rata gaji pokok Rp 4.000.000 akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 60% x Rp 4.000.000 = Rp 2.400.000 per bulan.

Dampak Kenaikan Gaji PNS 2025

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, antara lain:

Dengan adanya kebijakan kenaikan gaji dan pensiun PNS yang lebih baik, diharapkan PNS dapat lebih termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada bangsa dan negara.

Exit mobile version