Pemerintah Siapkan Kenaikan Gaji PNS pada 2025, Ini Rinciannya!

Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025, seiring dengan upaya untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dan menyesuaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan fiskal. Hal ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025. Namun, meskipun rencana ini telah diumumkan, rincian lebih lanjut mengenai besaran kenaikan gaji PNS pada 2025 masih belum disampaikan oleh pemerintah.
Kenaikan Gaji PNS 2025: Kapan dan Bagaimana?
Keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS pada 2025 akan disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam nota keuangan pemerintah yang akan dipresentasikan di depan DPR/MPR pada 16 Agustus 2025. Gaji PNS sendiri dibedakan berdasarkan golongan, yang berarti nominal gaji yang diterima oleh setiap PNS akan berbeda sesuai dengan golongan dan jabatan mereka.
Sementara itu, pada tahun 2024, pemerintah sudah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Rincian Nominal Gaji Baru PNS pada Maret 2025
Berikut adalah gambaran nominal gaji PNS berdasarkan golongan yang baru, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.200
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Catatan Penting:
- Gaji yang tercantum adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan lainnya yang akan diterima PNS.
- Tunjangan yang diterima bervariasi tergantung pada jabatan, masa kerja, dan faktor lainnya.
Tunjangan Tambahan bagi PNS
Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan tunjangan tambahan, seperti uang lembur dan uang makan lembur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
- Uang Lembur: PNS golongan 1B berhak menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per jam.
- Uang Makan Lembur: PNS golongan 1B dapat menerima tunjangan uang makan lembur sebesar Rp 35.000 per hari, dengan syarat mereka bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut.
Perhitungan Uang Pensiun PNS 2025
Selain gaji dan tunjangan, pemerintah juga mengatur tentang uang pensiun PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Perhitungan pensiun didasarkan pada masa kerja dan gaji pokok terakhir. Berikut adalah gambaran umum perhitungan pensiun PNS:
- Pensiun Pokok:
- Jika masa kerja pensiun sampai dengan 10 tahun: 40% dari rata-rata gaji pokok 3 tahun terakhir.
- Masa kerja pensiun 10-20 tahun: 50% dari rata-rata gaji pokok 3 tahun terakhir.
- Masa kerja pensiun lebih dari 20 tahun: 60% dari rata-rata gaji pokok 3 tahun terakhir.
- Tunjangan Keluarga, Pangan, dan Kesehatan:
- Diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dan asuransi kesehatan.
Contoh Perhitungan Pensiun: Seorang PNS golongan IIIa yang pensiun pada Maret 2025 dengan masa kerja 25 tahun dan rata-rata gaji pokok Rp 4.000.000 akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 60% x Rp 4.000.000 = Rp 2.400.000 per bulan.
Dampak Kenaikan Gaji PNS 2025
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, antara lain:
- Meningkatkan daya beli PNS.
- Meningkatkan kinerja dan produktivitas PNS.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memperkuat daya beli masyarakat.
Dengan adanya kebijakan kenaikan gaji dan pensiun PNS yang lebih baik, diharapkan PNS dapat lebih termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada bangsa dan negara.
- Kementerian Agama Pangkas Anggaran Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Sebesar Rp 897 Miliar
- Euforia Nasional, Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK di Tahun 2024