Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah Pasca-Pelantikan, Apa Saja yang Diterima?

Berapa Besaran Gaji Pokok Kepala Daerah di Indonesia

Pada Kamis, 20 Februari 2025, sebanyak 481 pasangan kepala daerah dari berbagai daerah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta. Pelantikan tersebut mencakup para gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota.

Setelah pelantikan, para kepala daerah yang baru dilantik akan mengikuti serangkaian acara retret yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Acara retret ini akan digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, pada tanggal 21-28 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan emosional antar kepala daerah, membangun kebersamaan, dan memberikan pemahaman tentang prinsip pemerintah yang bersih.

Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah: Apa Saja yang Diterima?

Besaran Gaji Pokok Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah, berikut adalah gaji pokok yang diterima oleh kepala daerah yang baru dilantik:

Selain gaji pokok, kepala daerah juga menerima tunjangan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 yang tercantum dalam PP Nomor 59 Tahun 2000. Berikut rincian tunjangan yang diterima oleh masing-masing kepala daerah:

Fasilitas dan Biaya Operasional Kepala Daerah

Fasilitas dan Keuntungan yang Diterima Kepala Daerah Pasca-Pelantikan

Tidak hanya gaji dan tunjangan, kepala daerah juga mendapat berbagai fasilitas berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Beberapa fasilitas yang diterima antara lain:

Selain fasilitas tersebut, kepala daerah juga menerima biaya operasional yang ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Biaya operasional ini dibedakan berdasarkan kategori PAD di daerah masing-masing.

Biaya Operasional Berdasarkan PAD Daerah

Rincian Biaya Operasional untuk Gubernur-Wakil Gubernur

Biaya operasional untuk gubernur dan wakil gubernur berbeda-beda, tergantung pada PAD daerah masing-masing. Berikut adalah rinciannya:

Biaya Operasional untuk Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota

Untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, biaya operasional dihitung berdasarkan PAD daerah mereka. Berikut adalah rinciannya:

Pelantikan Kepala Daerah dan Kewajiban Tugas

Pelantikan serentak kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto bukan hanya menjadi momen bersejarah, tetapi juga membawa tanggung jawab besar bagi para kepala daerah. Dengan adanya tunjangan, gaji, fasilitas, dan biaya operasional yang telah diatur dalam peraturan, mereka diharapkan dapat menjalankan tugas dan amanah dengan lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing.

Exit mobile version