✨ Marhaban ya Ramadan 1446 H

Media Network
Nusantara

Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah Pasca-Pelantikan, Apa Saja yang Diterima?

Berapa Besaran Gaji Pokok Kepala Daerah di Indonesia

Pada Kamis, 20 Februari 2025, sebanyak 481 pasangan kepala daerah dari berbagai daerah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta. Pelantikan tersebut mencakup para gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota.

Setelah pelantikan, para kepala daerah yang baru dilantik akan mengikuti serangkaian acara retret yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Acara retret ini akan digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, pada tanggal 21-28 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan emosional antar kepala daerah, membangun kebersamaan, dan memberikan pemahaman tentang prinsip pemerintah yang bersih.

Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah: Apa Saja yang Diterima?

Besaran Gaji Pokok Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah, berikut adalah gaji pokok yang diterima oleh kepala daerah yang baru dilantik:

  • Gaji Gubernur: Rp 3.000.000
  • Gaji Wakil Gubernur: Rp 2.400.000
  • Gaji Bupati: Rp 2.100.000
  • Gaji Wakil Bupati: Rp 1.800.000
  • Gaji Wali Kota: Rp 2.100.000
  • Gaji Wakil Wali Kota: Rp 1.800.000

Selain gaji pokok, kepala daerah juga menerima tunjangan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 yang tercantum dalam PP Nomor 59 Tahun 2000. Berikut rincian tunjangan yang diterima oleh masing-masing kepala daerah:

  • Tunjangan Gubernur: Rp 5.400.000
  • Tunjangan Wakil Gubernur: Rp 4.320.000
  • Tunjangan Bupati: Rp 3.780.000
  • Tunjangan Wakil Bupati: Rp 3.240.000
  • Tunjangan Wali Kota: Rp 3.780.000
  • Tunjangan Wakil Wali Kota: Rp 3.240.000

Fasilitas dan Biaya Operasional Kepala Daerah

Fasilitas dan Keuntungan yang Diterima Kepala Daerah Pasca-Pelantikan

Tidak hanya gaji dan tunjangan, kepala daerah juga mendapat berbagai fasilitas berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Beberapa fasilitas yang diterima antara lain:

  • Rumah Jabatan dan Perlengkapan: Kepala daerah akan diberikan rumah jabatan beserta perlengkapannya, termasuk biaya pemeliharaan.
  • Kendaraan Dinas: Kepala daerah akan disediakan kendaraan dinas yang digunakan untuk menunjang tugas mereka.

Selain fasilitas tersebut, kepala daerah juga menerima biaya operasional yang ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Biaya operasional ini dibedakan berdasarkan kategori PAD di daerah masing-masing.

Biaya Operasional Berdasarkan PAD Daerah

Rincian Biaya Operasional untuk Gubernur-Wakil Gubernur

Biaya operasional untuk gubernur dan wakil gubernur berbeda-beda, tergantung pada PAD daerah masing-masing. Berikut adalah rinciannya:

  • PAD sampai Rp 15 Miliar: BPO paling rendah Rp 150 juta, paling tinggi 1,75% dari PAD
  • PAD di atas Rp 15 Miliar sampai Rp 50 Miliar: BPO paling rendah Rp 262,5 juta, paling tinggi 1% dari PAD
  • PAD di atas Rp 50 Miliar sampai Rp 100 Miliar: BPO paling rendah Rp 500 juta, paling tinggi 0,75% dari PAD
  • PAD di atas Rp 100 Miliar sampai Rp 250 Miliar: BPO paling rendah Rp 750 juta, paling tinggi 0,40% dari PAD
  • PAD di atas Rp 250 Miliar sampai Rp 500 Miliar: BPO paling rendah Rp 1 Miliar, paling tinggi 0,25% dari PAD
  • PAD di atas Rp 500 Miliar: BPO paling rendah Rp 1,25 Miliar, paling tinggi 0,15% dari PAD

Biaya Operasional untuk Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota

Untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, biaya operasional dihitung berdasarkan PAD daerah mereka. Berikut adalah rinciannya:

  • PAD sampai Rp 5 Miliar: BPO paling rendah Rp 125 juta, paling tinggi 3% dari PAD
  • PAD di atas Rp 5 Miliar sampai Rp 10 Miliar: BPO paling rendah Rp 150 juta, paling tinggi 2% dari PAD
  • PAD di atas Rp 10 Miliar sampai Rp 20 Miliar: BPO paling rendah Rp 250 juta, paling tinggi 1,5% dari PAD
  • PAD di atas Rp 20 Miliar sampai Rp 50 Miliar: BPO paling rendah Rp 300 juta, paling tinggi 0,8% dari PAD
  • PAD di atas Rp 50 Miliar sampai Rp 150 Miliar: BPO paling rendah Rp 400 juta, paling tinggi 0,4% dari PAD
  • PAD di atas Rp 150 Miliar: BPO paling rendah Rp 600 juta, paling tinggi 0,15% dari PAD

Pelantikan Kepala Daerah dan Kewajiban Tugas

Pelantikan serentak kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto bukan hanya menjadi momen bersejarah, tetapi juga membawa tanggung jawab besar bagi para kepala daerah. Dengan adanya tunjangan, gaji, fasilitas, dan biaya operasional yang telah diatur dalam peraturan, mereka diharapkan dapat menjalankan tugas dan amanah dengan lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing.

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button