Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Media Network
Nusantara

Daftar Gaji Pensiun Janda Duda ASN: Besaran 72% vs 36% & per Golongan

Pemerintah bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui anggaran untuk membayarkan pensiun janda duda ASN. Kebijakan ini memastikan gaji pensiun janda duda tetap berjalan meski PNS/ASN yang menjadi pasangan telah meninggal dunia. Aturan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan rujukan ketentuan pokok UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun PNS dan janda/duda.

Rangkuman Cepat

  • Kategori manfaat:

  1. Meninggal karena dinas (tewas) → pensiun janda/duda 72%.
  2. Meninggal bukan karena dinas → pensiun janda/duda 36%.
  • Dasar hukum: UU 11/2024 & PP 8/2024 (ketentuan teknis mengacu UU 11/1969).
  • Cakupan: Pasangan sah ASN/PNS sebagai penerima pensiun janda duda ASN.

Apa Arti “Tewas dalam Dinas”?

Dalam kerangka UU, “tewas” mencakup kondisi berikut:

  1. Meninggal saat menjalankan kewajiban sebagai ASN.
  2. Meninggal dalam keadaan lain yang masih berkaitan dengan pekerjaan.
  3. Meninggal akibat luka/cacat fisik atau psikis yang timbul karena dinas.
  4. Meninggal karena perbuatan tidak bertanggung jawab pihak lain.

Besaran Pensiun 72% (Kategori: Tewas dalam Dinas)

Penerima gaji pensiun janda duda memperoleh 72% sesuai golongan terakhir almarhum/almarhumah. Rincian nominal (rentang) per golongan sebagai berikut:

Advertisement

Golongan I

  • I/a: Rp1.748.096 – Rp1.883.616
  • I/b: Rp1.748.096 – Rp1.994.160
  • I/c: Rp1.748.096 – Rp2.078.496
  • I/d: Rp1.748.096 – Rp2.166.416

Golongan II

Advertisement
  • II/a: Rp1.748.096 – Rp2.720.480
  • II/b: Rp1.780.912 – Rp2.835.616
  • II/c: Rp1.856.176 – Rp2.955.456
  • II/d: Rp1.934.800 – Rp3.080.448

Golongan III

  • III/a: Rp2.080.064 – Rp3.416.336
  • III/b: Rp2.168.096 – Rp3.560.815
  • III/c: Rp2.259.824 – Rp3.711.456
  • III/d: Rp2.355.360 – Rp3.868.368

Golongan IV

Advertisement
  • IV/a: Rp2.454.382 – Rp4.032.000
  • IV/b: Rp2.558.864 – Rp4.202.576
  • IV/c: Rp2.667.056 – Rp4.380.200
  • IV/d: Rp2.779.840 – Rp4.565.680
  • IV/e: Rp2.897.552 – Rp4.758.768

Catatan: Rentang nominal di atas menggambarkan besaran pensiun janda duda ASN untuk kategori tewas sesuai golongan.

Besaran Pensiun 36% (Kategori: Bukan Karena Dinas)

Jika ASN meninggal bukan karena dinas, pasangan menerima 36% dari pokok pensiun. Rinciannya:

Advertisement

Golongan I

  • I/a – I/d: Rp1.311.072

    Advertisement

Golongan II

  • II/a: Rp1.311.072 – Rp1.360.240
  • II/b: Rp1.311.072 – Rp1.417.808
  • II/c: Rp1.311.072 – Rp1.477.728
  • II/d: Rp1.311.072 – Rp1.540.224

Golongan III

Advertisement
  • III/a: Rp1.311.072 – Rp1.708.224
  • III/b: Rp1.311.072 – Rp1.780.464
  • III/c: Rp1.311.072 – Rp1.855.728
  • III/d: Rp1.311.072 – Rp1.934.240

Golongan IV

  • IV/a: Rp1.311.072 – Rp2.016.000
  • IV/b: Rp1.311.072 – Rp2.101.344
  • IV/c: Rp1.311.072 – Rp2.190.160
  • IV/d: Rp1.311.072 – Rp2.282.896
  • IV/e: Rp1.311.072 – Rp2.379.440

Mengapa Kebijakan Ini Penting?

  • Perlindungan keluarga ASN. Penerima gaji pensiun janda duda tetap memperoleh penghasilan setelah pencari nafkah wafat.
  • Kepastian hukum. Aturan jelas membedakan kondisi “tewas dalam dinas” dan “bukan karena dinas”.
  • Keadilan sosial. Besaran manfaat menyesuaikan risiko pekerjaan dan golongan pangkat terakhir.

Tips Praktis untuk Keluarga Penerima

  • Siapkan dokumen dasar: akta nikah, KTP, KK, SK PNS/ASN, surat keterangan kematian, dan dokumen pendukung status “tewas” bila relevan.
  • Cek unit kepegawaian: koordinasikan dengan BKD/instansi dan Taspen/BPJS ketenagakerjaan sesuai prosedur yang berlaku.
  • Pantau regulasi terbaru: regulasi teknis dapat diperbarui; pastikan mengikuti ketentuan instansi masing-masing.

Dengan dukungan anggaran pemerintah, skema pensiun janda duda ASN memberi kepastian penghasilan bagi pasangan ASN yang ditinggalkan. Pahami perbedaan 72% (tewas dalam dinas) dan 36% (bukan karena dinas), lalu cocokkan dengan golongan untuk memperkirakan hak yang diterima.

Advertisement

Refli Puasa

Jurnalis waktu.news yang aktif meliput berita daerah Sulawesi Utara, Travel, politik, dan Olahraga. Aktif di dunia blogging sejak 2003 dan jurnalisme sejak 2010. Anggota SPRI.

Berita terkait

Back to top button