Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

Media Network
Lokalin

Boltim Ajukan 93 Titik Tambang Rakyat, Peluang Warga Kelola Secara Legal Terbuka Lebar

Pemerintah dan DPRD Boltim kompak perjuangkan wilayah tambang rakyat demi kesejahteraan warga penambang lokal

Harapan warga Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk mengelola tambang secara legal kini semakin nyata. Pemerintah Kabupaten Boltim resmi mengajukan 93 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam merespons aspirasi warga yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan. Tujuannya jelas: agar aktivitas tambang bisa dilakukan secara sah, aman, dan tak lagi dihantui status ilegal.

DPRD Dukung Penuh Usulan WPR

Medy Lensun: Ini Perjuangan untuk Wong Cilik

Wakil Ketua II DPRD Boltim dari PDI Perjuangan, Medy Lensung, menyambut positif langkah ini. Ia menyebutnya sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada rakyat kecil.

“Total ada 93 titik yang sudah diajukan ke Gubernur. Kami berharap semuanya bisa diakomodasi,” ujar Medy dari ruang kerjanya.

Namun, Medy mengingatkan bahwa pengajuan WPR tidak langsung disetujui begitu saja. Prosesnya berjenjang, mulai dari kabupaten, ke provinsi, lalu ke Kementerian ESDM.

“Gubernur yang meneruskan ke ESDM, lalu kementerian yang keluarkan rekomendasinya,” jelasnya.

Ada Syarat Ketat dan Potensi Tumpang Tindih

Medy menegaskan, lokasi WPR tidak boleh berada di atas lahan yang sudah memiliki izin tambang aktif seperti IUP, IUPK, atau WPN. Hal ini kerap jadi kendala dalam pengusulan.

“Kalau ada tumpang tindih dengan wilayah perusahaan seperti JRBM atau PT ASA, ya perizinannya pasti lebih rumit,” tambahnya.

Meski begitu, Medy menyebut masih ada celah hukum melalui mekanisme penciutan. Pemerintah daerah bisa menyurati pemegang izin tambang (IUP) agar melepaskan sebagian wilayah untuk dialihkan menjadi WPR.

“Pemerintah bisa bersurat ke perusahaan untuk penciutan, sambil ajukan ke gubernur,” terang Medy.

Meyakinkan Perusahaan: Tantangan Terbesar

Medy tak menutup mata, meyakinkan perusahaan tambang besar bukan perkara mudah. Banyak dari mereka punya kekuatan besar dan enggan melepaskan lahannya.

“Kalau sudah tumpang tindih, agak sulit ya. Mereka juga punya back-up yang kuat dan tidak gampang lepasin wilayah,” katanya blak-blakan.

Optimisme Tetap Terjaga

Meski banyak tantangan, Medy tetap optimistis sebagian besar dari 93 titik bisa disetujui. Terlebih, Gubernur Sulut Yulius Selvanus dikenal vokal membela hak rakyat atas sumber daya alam.

“Pak Gubernur selalu fokus pada kepentingan rakyat. Jadi kami yakin bisa maksimal di-acc,” ujar Medy.

Namun ia mengingatkan, pengelolaan tambang rakyat tetap harus diatur dan dijalankan secara tertib.

“Harus diatur dengan baik. Tidak bisa sembarangan,” tambahnya.

WPR Beda dengan IUP, Wewenangnya Juga Beda

Medy juga menjelaskan bahwa WPR merupakan kewenangan gubernur, berbeda dengan IUP yang ditangani langsung oleh Kementerian ESDM.

“Gubernur memilah permohonan dari kabupaten, lalu usulkan yang layak ke kementerian,” jelasnya.

Apakah semua 93 titik akan disetujui? Medy tak mau berspekulasi. Tapi ia yakin, selama tidak tumpang tindih dan layak secara teknis, kemungkinan besar akan disetujui.

Reevy Lengkong: Semua Tergantung Kajian Teknis

Anggota DPRD Boltim dari Partai Gerindra, Reevy Raymond Lengkong, juga menanggapi optimisme serupa. Ia menegaskan, hasil akhir bergantung pada kajian teknis tim gubernur dan kementerian.

“Bisa saja tidak semua disetujui. Tapi juga bisa semuanya lolos kalau hasil kajian menyatakan layak,” ujarnya.

Menurutnya, sangat mungkin jika sebagian disetujui dan sebagian ditolak karena pertimbangan teknis.

“Misalnya dari 93, disetujui 80 titik. Sisanya tidak, karena ada masalah izin atau lainnya,” kata Reevy.

Meski begitu, Reevy tetap berharap seluruh titik yang diajukan bisa diterima, selama memenuhi syarat dan tidak melanggar regulasi.

“Kalau semuanya memenuhi syarat, ya kenapa tidak disetujui semua? Kita optimis,” tutupnya.

Pengajuan 93 titik WPR oleh Pemkab Boltim merupakan langkah strategis untuk legalisasi tambang rakyat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Meski prosesnya kompleks dan butuh perjuangan panjang, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan gubernur memberi harapan besar bagi warga untuk mengelola tambang secara sah dan berkelanjutan.

Content Curator

Dari Lensa Jurnalisme, Menjadi Suara Publik

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button