Arab Saudi Larang Iklan Saat Iftar di Masjidil Haram & Masjid Nabawi

Pedoman baru Ramadan mewajibkan izin resmi, area distribusi tertib, kebersihan publik terjaga, dan sanksi tegas bagi pelanggar.

Arab Saudi resmi memberlakukan larangan iklan iftar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Aturan ini tertuang dalam pedoman baru dari Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Dua Masjid Suci yang mengatur perizinan, alur distribusi, hingga sanksi bila terjadi pelanggaran selama bulan suci Ramadan.

Latar Kebijakan

Pedoman prosedural yang dirilis otoritas menetapkan syarat dan tata cara mendapatkan izin menyajikan hidangan iftar bagi jemaah. Tujuannya jelas: menjaga kekhidmatan ibadah, ketertiban distribusi, dan kepatuhan pada standar kesehatan serta syariah.

Syarat Mengajukan Izin

Agar permohonan disetujui, organisasi maupun individu wajib:

Kewajiban Pemegang Izin di Lapangan

Setelah izin diterbitkan, pemegang izin harus:

  1. Mematuhi area distribusi yang sudah ditetapkan otoritas.
  2. Menjaga kebersihan umum, mulai dari persiapan hingga pembersihan pasca-iftar.
  3. Tidak melakukan promosi, iklan, atau branding saat membagikan makanan.
  4. Mengikuti daftar menu yang disetujui-di luar itu dilarang diedarkan.
  5. Tidak mengalihkan izin kepada pihak lain (izin bersifat non-transferable).

Penegakan Aturan & Sanksi

Pelanggaran akan ditindak tegas dengan skema bertahap:

Dampak bagi Penyelenggara & Relawan

Dengan regulasi ini, setiap penyelenggara perlu fokus pada ketertiban layanan, bukan eksposur merek. Rencana distribusi yang rapi, tim kebersihan yang siaga, serta kepatuhan pada menu yang disetujui akan memperlancar pelayanan jemaah tanpa melanggar ketentuan larangan iklan iftar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Aturan baru ini menegaskan komitmen Arab Saudi untuk menjaga kekhusyukan Ramadan di dua masjid suci. Pastikan seluruh proses-dari izin, persiapan, hingga pembagian-berjalan sesuai standar agar ibadah tetap khidmat, aman, dan tertib.

Exit mobile version