Selamat Natal dan Tahun Baru 2025

Media Network
Daerah

Pelantikan Bupati Boltim Periode 2025 Ditunda hingga Maret 2025 karena Gugatan MK

Gugatan Nomor Urut 2 Menyebabkan Penundaan Inaugurasi Kepemimpinan Baru

Boltim, 8 Desember 2024 | Pelantikan resmi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk periode 2025-2030 mengalami penundaan hingga Maret 2025. Penundaan ini disebabkan oleh adanya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut 2, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow, mengajukan gugatan ke MK dengan nomor perkara AP3:105/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan ini berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Pilkada Boltim tahun 2024.

Menurut informasi dari laman resmi MK, pengajuan gugatan PHP Kada dimulai pada 27 November hingga 6 Desember 2024, dan diharapkan putusan akan diserahkan pada 28 Februari 2025. Berdasarkan tahapan hukum ini, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Boltim baru dapat dilakukan setelah penyerahan salinan putusan MK, sehingga pelantikan diperkirakan akan berlangsung pada Maret 2025.

Gugatan ini merupakan hak konstitusional yang digunakan oleh pasangan calon nomor urut 2 untuk menantang hasil Pilkada Boltim. KPU Boltim telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada pada 27 November 2024, di mana pasangan calon nomor urut 1, Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku, unggul dengan memperoleh 27.853 suara dari total 53.563 pemilih di 150 TPS. Pasangan nomor urut 2 memperoleh 25.165 suara atau 47,47 persen.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak. Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan dilantik pada 7 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia, sementara pelantikan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakilnya dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, dengan adanya gugatan PHP Kada di Boltim, proses pelantikan di wilayah ini akan mengalami penyesuaian jadwal.

Berbeda dengan beberapa daerah lain yang tidak mengajukan gugatan ke MK, Boltim menjadi satu-satunya daerah yang mengalami penundaan pelantikan akibat sengketa hasil Pilkada. Hal ini menunjukkan pentingnya proses hukum dalam memastikan keabsahan hasil pemilihan kepala daerah.

Penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Boltim hingga Maret 2025 menunjukkan pentingnya proses hukum dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Masyarakat Boltim diharapkan dapat memahami situasi ini dan tetap mendukung proses demokrasi yang berlangsung.

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button