Guncang Dunia Bisnis! Kejagung Tahan Petinggi Pertamina, Ahok Masih Jadi Sorotan!
Kasus Dugaan Korupsi Pertamina yang Mengguncang Dunia Bisnis

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina untuk periode 2019-2024, kini kembali mencuri perhatian publik. Nama Ahok kembali muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksanya dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang milik PT Pertamina (Persero).
Kejagung Siap Periksa Semua Pihak yang Terlibat
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan informasi penting terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung. Dalam jumpa pers yang berlangsung pada Rabu malam, 26 Februari 2025, Qohar menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak yang akan terlewatkan dalam penyelidikan ini. Jika ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan seseorang, maka pihak tersebut akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Ahok Terlibat dalam Kasus Korupsi yang Terjadi pada 2018-2023
Kejagung menyebut bahwa kasus dugaan korupsi ini melibatkan sembilan tersangka dan terjadi antara tahun 2018 hingga 2023, saat Ahok masih menjabat sebagai Komut Pertamina. Ahok sendiri diketahui mundur dari jabatannya pada tahun 2024, setelah memutuskan untuk fokus mendukung pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD dalam Pilpres 2024.
Kerugian Negara yang Terkait dengan Kasus Korupsi Pertamina
Menurut informasi yang diperoleh dari pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Kejagung, kerugian negara yang disebabkan oleh praktik korupsi ini diperkirakan mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu sekitar Rp 193,7 triliun. Sebelumnya, pada 24 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Dua Tersangka Baru Terlibat dalam Kasus Korupsi Pertamax Oplosan
Pada malam yang sama, Kejagung mengumumkan bahwa mereka kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi terkait Pertamax oplosan ini. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Keduanya diduga terlibat dalam memerintahkan pengoplosan produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) yang dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak.
Pengoplosan tersebut, yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), mengarah pada penjualan produk yang seharusnya lebih murah (RON 88) dengan harga yang lebih tinggi, sebanding dengan harga Pertamax (RON 92).
Dampak Kasus Korupsi pada Kepercayaan Publik terhadap Pertamina
Kasus korupsi ini jelas membawa dampak besar bagi kepercayaan publik terhadap PT Pertamina, sebuah perusahaan yang memiliki peran vital dalam ekonomi negara. Apakah penegakan hukum ini akan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola perusahaan BUMN besar ini? Semua pihak tentu berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan transparansi dan keadilan.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina terus berkembang dengan cepat, dan keterlibatan nama besar seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuatnya semakin menarik perhatian masyarakat. Kejagung kini sedang menggali lebih dalam kasus ini dan berjanji untuk memanggil semua pihak yang terkait guna mengungkap kebenaran. Diharapkan, hasil penyelidikan ini akan memberikan kejelasan tentang sejauh mana dampak korupsi ini terhadap keuangan negara dan tata kelola PT Pertamina.
- Korupsi Minyak Mentah di Pertamina: Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp193 Triliun!
- Skandal Korupsi Pertamina: Kejagung Ungkap Pengoplosan Bensin yang Merugikan Negara Rp193,7 Triliun!
- Warganet Marah! Korupsi Pertamina Bikin Negara Rugi Triliunan, Ini Reaksi Netizen!
- Kejaksaan Agung Ungkap Lokasi Pengoplosan BBM Premium Menjadi Pertamax di PT Orbit Terminal Merak