Residivis di Boltara gasak Rp184 juta milik seorang warga Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Pelaku berinisial ST (40) berhasil ditangkap aparat kepolisian hanya beberapa jam setelah laporan pencurian diterima.
Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp184.200.000 yang diduga hasil pencurian, bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus ini menimpa MT (41), seorang sopir yang melaporkan kehilangan uang ratusan juta rupiah dari rumahnya pada Selasa malam (10/3/2026).
Laporan kehilangan uang tunai tersebut diterima oleh pihak kepolisian sekitar pukul 22.00 Wita.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan awal, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial ST, warga setempat yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Tim yang dipimpin KBO Reskrim Polres Boltara bersama personel Resmob dan Satreskrim langsung melakukan pengejaran setelah mengetahui keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 24.00 Wita, petugas mendatangi rumah ST di Desa Tote untuk melakukan interogasi serta penggeledahan.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan Rp100 juta uang tunai yang disimpan dalam tas plastik hitam dan disembunyikan di bawah lemari sepatu di rumah pelaku.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa ST terlibat dalam pencurian uang milik korban.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 00.40 Wita, polisi langsung mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan oleh tim Satreskrim.
Sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku mengakui masih menyembunyikan sebagian uang hasil pencurian di belakang rumahnya.
Petugas kemudian menemukan Rp42.200.000 yang dibungkus plastik putih dan ditanam di timbunan pasir.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 01.30 Wita, istri pelaku berinisial OT (37) juga menyerahkan bukti setoran melalui aplikasi BRImo sebesar Rp42 juta yang diduga merupakan bagian dari uang hasil pencurian.
Polisi turut mengamankan buku rekening Bank BRI yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total Rp184.200.000.
Selain uang tunai, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:
- dua unit telepon genggam
- satu buku rekening Bank BRI
- satu unit mobil Daihatsu Sigra
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/28/III/2026/SPKT/Polres Bolaang Mongondow Utara/Polda Sulawesi Utara.
Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara IPTU Mario Valentino Sopacoly, S.H., M.H menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil respon cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan yang masuk sehingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku merupakan residivis kasus pencurian,” ujar Mario.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana yang ditemukan.
