Kinerja DPRD Boltara kembali menjadi perhatian publik. Hingga awal Maret 2026, sedikitnya 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Boltara diketahui belum juga dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Kondisi ini memicu pertanyaan dari berbagai kalangan terkait fungsi legislasi DPRD Boltara. Pasalnya, sejumlah Ranperda yang seharusnya segera disahkan masih tertahan pada tahap pembahasan di lembaga legislatif tersebut.
Situasi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi jalannya berbagai kebijakan pemerintah daerah yang membutuhkan payung hukum melalui Perda.
Ketua LP-K-P-K Boltara, Fadli Alamri, menilai keterlambatan paripurna Ranperda dapat berdampak langsung terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah.
Menurutnya, sejumlah kebijakan membutuhkan payung hukum melalui Perda agar dapat dijalankan secara maksimal.
“Seperti Ranperda OPD. Regulasi ini sangat diperlukan untuk melakukan pembenahan pada salah satu OPD, yakni OPD Ekraf atau Ekonomi Kreatif,” ujar Fadli Alamri kepada media ini, Senin (9/3/2026).
Ia menilai DPRD sebagai lembaga legislatif seharusnya mampu mempercepat proses pembahasan agar agenda legislasi daerah tidak tertunda.
Fadli yang akrab disapa Andiling menegaskan bahwa Ranperda merupakan instrumen penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
Jika proses legislasi berjalan lambat, implementasi berbagai kebijakan pemerintah daerah berpotensi ikut terhambat.
“Ranperda adalah instrumen penting bagi jalannya pemerintahan. Jika terlalu lama tertunda, tentu implementasi kebijakan di daerah bisa terganggu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar DPRD Boltara segera menuntaskan pembahasan Ranperda agar tidak terjadi penumpukan agenda legislasi.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Boltara, Fikri Gam, membenarkan bahwa saat ini terdapat 14 Ranperda DPRD Boltara yang belum diparipurnakan.
Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut, Fikri Gam belum bersedia mengungkapkan alasan di balik belum dilaksanakannya rapat paripurna terhadap belasan Ranperda tersebut.
Kondisi ini membuat publik berharap DPRD Boltara segera mempercepat proses legislasi agar pembentukan Perda dapat berjalan lebih efektif dan tidak menghambat jalannya pemerintahan daerah.
Penetapan Ranperda menjadi Perda memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah, antara lain:
- Memberikan dasar hukum bagi kebijakan daerah
- Mengatur struktur organisasi perangkat daerah (OPD)
- Mendukung program pembangunan daerah
- Menjamin kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat
Karena itu, percepatan pembahasan Ranperda DPRD Boltara dinilai penting agar roda pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
- APBD Boltim 2025 Disahkan: Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat
- Perubahan Sistem Aplikasi Sebabkan Keterlambatan Gaji ASN Bolmong, Apa Penyebabnya?
- Ranperda RTRW Minahasa 2025–2044 Dibahas, Bupati Robby Dondokambey Tegaskan Komitmen Tata Ruang Berkelanjutan
- Saiful Ambarak Pimpin ‘Konser Eksklusif’ Tutup Tahun 2023: Catatan Prestasi dan Antusiasme untuk 2024!
