Perempuan di Tondano Ditangkap Usai Aniaya Pelajar, Polisi Bertindak Cepat

Tim Resmob Polres Minahasa menangkap perempuan berinisial NPM (29) terkait kasus kekerasan terhadap anak di Minahasa yang sempat viral di media sosial. Polisi mengamankan warga Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat itu di rumahnya, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari korban berinisial MW, seorang pelajar yang tinggal di Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Timur.
Kronologi: Emosi Memuncak karena Tuduhan Ponsel
Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar SIK melalui Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang membenarkan penindakan tersebut.
Menurut Mandang, peristiwa bermula ketika NPM menuduh korban mengambil telepon genggam milik anaknya. Ia kemudian memanggil korban ke rumahnya untuk meminta klarifikasi.
Namun situasi berubah tegang.
Korban membantah tuduhan itu. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung kekerasan.
Pukulan Mengenai Wajah
Pelaku diduga memukul korban beberapa kali di bagian wajah. Akibatnya, bibir korban mengalami luka.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Polisi Bergerak Cepat
Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan. Resmob Polres Minahasa kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku kini telah diserahkan ke piket Satreskrim Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Komitmen Polisi Lindungi Anak
Polisi menegaskan akan menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak di Minahasa secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah cepat ini sekaligus menjadi respons aparat terhadap meningkatnya perhatian publik setelah kejadian tersebut menyebar luas di media sosial.
- Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Paslon MADU, KPU Bolsel Berikan Pembelaan Tegas
- Bendungan Kuwil Kawangkoan Meluap: Warga Sekitar Sungai Tondano Diimbau Siaga!



