Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Media Network
Titik

Kejari Boltara Gelar Penjualan Langsung 8 Unit HP Barang Rampasan Negara, Ini Jadwal dan Syaratnya

Warga cukup datang ke Kantor Kejari Boltara pada 16–17 Desember 2025 dengan membawa KTP

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) akan menggelar penjualan langsung barang rampasan negara berupa 8 unit handphone. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Selasa–Rabu, 16–17 Desember 2025, di Kantor Kejari Boltara.

Masyarakat yang ingin ikut penjualan dapat datang langsung ke lokasi. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi.

Barang Rampasan Sudah Inkrah, Kejari Pastikan Legal

Kejari Boltara menegaskan, handphone yang dijual merupakan barang rampasan hasil proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Seluruh tahapan penguasaan barang (ex-possession) telah dijalankan sesuai ketentuan, sehingga barang yang dilepas melalui penjualan langsung ini sah dan legal.

Harga Limit Diumumkan Saat Pelaksanaan

Terkait harga limit setiap unit, pihak Kejari Boltara menyampaikan nilainya akan diumumkan saat kegiatan penjualan berlangsung, sehingga peserta bisa mengikuti proses dengan jelas dan tertib.

Advertisement

Dorong Transparansi Pengelolaan Barang Rampasan Negara

Penjualan barang rampasan ini menjadi bagian dari langkah Kejari Boltara dalam penegakan hukum dan upaya memerangi kejahatan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara secara transparan dan akuntabel.

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Jurnalis waktu.news yang aktif meliput berita daerah Sulawesi Utara, Travel, politik, dan Olahraga. Aktif di dunia blogging sejak 2003 dan jurnalisme sejak 2010. Anggota SPRI.

Berita terkait

Back to top button