Kejari Boltara Gelar Penjualan Langsung 8 Unit HP Barang Rampasan Negara, Ini Jadwal dan Syaratnya
Warga cukup datang ke Kantor Kejari Boltara pada 16–17 Desember 2025 dengan membawa KTP

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) akan menggelar penjualan langsung barang rampasan negara berupa 8 unit handphone. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Selasa–Rabu, 16–17 Desember 2025, di Kantor Kejari Boltara.
Masyarakat yang ingin ikut penjualan dapat datang langsung ke lokasi. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi.
Barang Rampasan Sudah Inkrah, Kejari Pastikan Legal
Kejari Boltara menegaskan, handphone yang dijual merupakan barang rampasan hasil proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Seluruh tahapan penguasaan barang (ex-possession) telah dijalankan sesuai ketentuan, sehingga barang yang dilepas melalui penjualan langsung ini sah dan legal.
Harga Limit Diumumkan Saat Pelaksanaan
Terkait harga limit setiap unit, pihak Kejari Boltara menyampaikan nilainya akan diumumkan saat kegiatan penjualan berlangsung, sehingga peserta bisa mengikuti proses dengan jelas dan tertib.
Dorong Transparansi Pengelolaan Barang Rampasan Negara
Penjualan barang rampasan ini menjadi bagian dari langkah Kejari Boltara dalam penegakan hukum dan upaya memerangi kejahatan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara secara transparan dan akuntabel.
- Buol Siap Tindak Tambang Emas Ilegal, Bupati Akan Bentuk Tim Khusus
- Kejari Boltara Tekankan Pencegahan Hukum ke ASN Dinas Kesehatan
- Kejari Boltara Terima Pengembalian Dana Rp1,1 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi DPRD 2019–2024



