Penimbunan Solar Subsidi Kotamobagu: Tiga Pria Ditangkap Saat Aksi Dini Hari

Upaya tegas aparat kembali membuahkan hasil. Dalam operasi dini hari yang cepat dan senyap, Sat Reskrim Polres Kotamobagu membongkar penimbunan solar subsidi Kotamobagu yang diduga hendak dikirim ke luar daerah. Tiga pria diamankan bersama barang bukti 12 jeriken solar bersubsidi.

Kronologi Penangkapan

Identitas Tersangka

  1. JR (44) – warga Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.
  2. LT (29) – warga Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Minahasa.
  3. MM (29) – warga Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Minahasa.

Modus Operandi

Menurut Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi, kasus ini terungkap dari laporan warga yang mencurigai aktivitas kendaraan pribadi di SPBU dan permukiman Tumubui. Hasil penyelidikan menunjukkan:

“Kami tidak memberi ruang bagi siapa pun yang bermain dengan BBM subsidi. Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kotamobagu,” tegas IPTU Waafi.

Dampak & Imbauan

Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas merugikan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, nelayan, dan petani karena kuota yang seharusnya tepat sasaran menjadi bocor. Polisi masih menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat, termasuk dugaan bantuan saat pengisian di SPBU.

Dasar Hukum & Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6/2023 (Cipta Kerja) dengan ancaman maksimal:

Ringkasan Fakta

  1. Lokasi: Tumubui, Kotamobagu Timur.
  2. Pelaku: 3 orang (JR, LT, MM).
  3. BBM disita: 12 jeriken × 25 liter = 300 liter solar subsidi.
  4. Kendaraan: Isuzu Panther DB 8894 AH.
  5. Status: Ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan.
Exit mobile version