Dirgahayu IndonesiaKu yang Ke-80, 17 Agustus 2025

Media Network
Titik

Penimbunan Solar Subsidi Kotamobagu: Tiga Pria Ditangkap Saat Aksi Dini Hari

Upaya tegas aparat kembali membuahkan hasil. Dalam operasi dini hari yang cepat dan senyap, Sat Reskrim Polres Kotamobagu membongkar penimbunan solar subsidi Kotamobagu yang diduga hendak dikirim ke luar daerah. Tiga pria diamankan bersama barang bukti 12 jeriken solar bersubsidi.

Kronologi Penangkapan

  • Waktu & tempat: Selasa (7/10), sekitar pukul 02.00 WITA, Jalan Raya Tumubui, Kotamobagu Timur.
  • Sasaran: Mobil Isuzu Panther DB 8894 AH yang dipakai memindahkan jeriken berisi solar.
  • Aksi: Polisi yang sudah mengintai langsung menyergap saat para pelaku hendak menaikkan jeriken ke kendaraan.
  • Barang bukti: 12 jeriken @25 liter (total 300 liter) dan satu terpal coklat untuk menyamarkan muatan.

Identitas Tersangka

  1. JR (44) – warga Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.
  2. LT (29) – warga Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Minahasa.
  3. MM (29) – warga Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Minahasa.

Modus Operandi

Menurut Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi, kasus ini terungkap dari laporan warga yang mencurigai aktivitas kendaraan pribadi di SPBU dan permukiman Tumubui. Hasil penyelidikan menunjukkan:

  • Pelaku memakai dump truck membeli solar subsidi di SPBU Kotabangon dan SPBU Matali.
  • Solar dipindahkan ke jeriken, ditimbun di rumah, lalu diangkut menggunakan mobil pribadi.
  • Tujuan penjualan diduga menuju Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dengan harga non-subsidi.

“Kami tidak memberi ruang bagi siapa pun yang bermain dengan BBM subsidi. Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kotamobagu,” tegas IPTU Waafi.

Dampak & Imbauan

Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas merugikan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, nelayan, dan petani karena kuota yang seharusnya tepat sasaran menjadi bocor. Polisi masih menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat, termasuk dugaan bantuan saat pengisian di SPBU.

Dasar Hukum & Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6/2023 (Cipta Kerja) dengan ancaman maksimal:

  • Pidana penjara: hingga 6 tahun.
  • Denda: sampai Rp60 miliar.

Ringkasan Fakta

  1. Lokasi: Tumubui, Kotamobagu Timur.
  2. Pelaku: 3 orang (JR, LT, MM).
  3. BBM disita: 12 jeriken × 25 liter = 300 liter solar subsidi.
  4. Kendaraan: Isuzu Panther DB 8894 AH.
  5. Status: Ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan.

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button