Upaya tegas Polres Bolaang Mongondow kembali membuahkan hasil. Dalam operasi bertajuk penindakan penyelundupan solar Bolmong, Tim Resmob Raja Bogani mengamankan 650 liter solar ilegal beserta satu unit pickup pada Rabu (8/10/2025). Aksi ini melanjutkan keberhasilan sebelumnya yang menggagalkan dua kendaraan bermuatan 9.000 liter pada Sabtu (4/10/2025).
Kronologi Penangkapan
Berawal dari laporan warga tentang kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi, Kasat Reskrim IPTU Stevanus Mentu memerintahkan pemantauan di jalur rawan.
- Tim menyisir beberapa titik yang sering jadi lintasan penyelundupan solar Bolmong.
- Sebuah Isuzu Panther berterpal melaju tak wajar lalu dihentikan.
- Pemeriksaan menemukan belasan jeriken besar tersusun rapi di bak belakang, total 650 liter solar.
Modus yang Digunakan
Pola pelaku sama seperti kasus sebelumnya: membeli solar bersubsidi di SPBU wilayah Kotamobagu–Bolmong, memindahkan ke jeriken, lalu mengirim ke luar daerah diduga menuju Boltim untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Pernyataan Resmi
“Benar, Tim Resmob Raja Bogani mengamankan 650 liter BBM jenis solar yang diduga akan diselundupkan ke wilayah Boltim. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bolmong untuk proses hukum,” tegas IPTU Stevanus Mentu.
Akumulasi Barang Bukti
Dengan tangkapan terbaru, total BBM jenis solar yang berhasil digagalkan dalam sepekan mencapai 9.650 liter. Seluruhnya diamankan untuk penyidikan lanjutan dan membongkar jaringan pemasok–penyalur.
Imbauan Masyarakat
Polres Bolmong mengajak warga terus melapor bila menemukan indikasi penyelundupan solar Bolmong atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Partisipasi publik mempercepat penindakan dan menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak.
