KPUD Boltara Menang Gugatan Etik, DKPP Tegaskan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
Putusan DKPP Jadi Bukti KPUD dan Bawaslu Boltara Bekerja Sesuai Koridor Hukum

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) resmi menang dalam gugatan etik yang diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Gugatan ini berkaitan dengan tuduhan pelanggaran kode etik oleh KPU dan Bawaslu Boltara dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara 125-PKE-DKPP/IV/2025, yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, menolak seluruh pengaduan KIPP.
Isi Putusan DKPP Lengkap dan Tegas
Berikut poin-poin penting putusan DKPP yang dibacakan pada 7 Juli 2025 oleh tujuh anggota dewan:
- Menolak seluruh pengaduan dari KIPP.
- Merehabilitasi nama baik teradu dari unsur KPU Boltara:
- Jamaludin Djuka
- Sri Findawati Babay
- Nut Apri Ramadhan
- Merni Linda
- Firmas Stion
- Merehabilitasi nama baik dari unsur Bawaslu Boltara.
- Memerintahkan KPU Boltara melaksanakan putusan dalam 7 hari.
- Memerintahkan Bawaslu Boltara melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan putusan dalam waktu yang sama.
KPUD Boltara Sambut Positif Putusan DKPP
Ketua KPUD Boltara, Jamaludin Djuka, menyatakan rasa syukurnya atas putusan ini. Menurutnya, keputusan DKPP membuktikan bahwa lembaga yang ia pimpin bekerja sesuai hukum, penuh integritas, dan menjunjung tinggi asas demokrasi.
“Kami sangat menghargai putusan DKPP ini. Ini bukti bahwa KPUD Boltara menjalankan tugas secara profesional, menjaga netralitas, dan komitmen pada pemilu yang adil dan bermartabat,” ujarnya.
Sri Findawati: Ini Dorongan Moral untuk KPUD Boltara
Anggota KPUD Boltara Divisi Hukum dan Pengawasan, Sri Findawati Babay, menyampaikan bahwa putusan ini menjadi dorongan moral bagi seluruh jajaran komisioner dan sekretariat.
“Ini pengingat bagi kami bahwa integritas dan transparansi harus selalu menjadi pijakan utama dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” ucapnya.
KPUD dan Bawaslu Boltara Siap Jalankan Demokrasi Lebih Baik
Dengan KPUD Boltara menang gugatan dan DKPP putuskan KPUD tidak melanggar etik, lembaga penyelenggara pemilu di Boltara kini makin kuat secara hukum dan moral. Mereka siap melanjutkan seluruh tahapan pemilu 2025 dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan kredibilitas.
Kemenangan Etik, Komitmen Demokrasi di Boltara
Putusan ini tak hanya membersihkan nama baik penyelenggara pemilu, tetapi juga menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu Boltara adalah lembaga yang bekerja secara profesional dan sah. Kepercayaan publik pun semakin kuat bahwa pemilu di Boltara akan berlangsung adil dan demokratis.
- Pelantikan Bupati Boltim Periode 2025 Ditunda hingga Maret 2025 karena Gugatan MK
- Hasil Putusan MK: Ini Daftar Daerah PSU Pilkada 2024, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 24 Wilayah
- Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 oleh Bawaslu Sulut: Dokumentasi, Integritas, dan Transparansi