Ketua Sinode GMIM Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pdt. Hein Arina, ThD, tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut). Panggilan ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp21,5 miliar dari Pemerintah Provinsi Sulut yang disalurkan ke Sinode GMIM pada tahun anggaran 2020–2023.
Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 April 2025 pukul 10.00 WITA, namun hingga waktu pemeriksaan, Pdt. Hein masih berada di Amerika Serikat. Ia diketahui berangkat ke AS sejak 2 April 2025 dalam rangka tugas gereja untuk menandatangani MoU dengan sejumlah gereja Presbitherial Church di sana.
Kuasa Hukum Sebut Kendala Transportasi
Humas GMIM, Penatua John Rori, mengonfirmasi bahwa Pdt. Hein tetap kooperatif dan berniat menghadiri pemeriksaan. Namun, hal tersebut sangat tergantung pada ketersediaan tiket pulang ke Indonesia.
“Jika tiket pulang tersedia tepat waktu, Pdt. Hein pasti akan memenuhi panggilan pada 14 April. Namun, apabila ada kendala transportasi, kemungkinan besar beliau akan meminta penjadwalan ulang,” jelas Rori.
Empat Tersangka Lain Telah Ditahan
Sementara itu, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka lain dalam kasus ini. Terbaru, Senin malam, 14 April, Sekretaris Provinsi Sulut, Steve Kepel, dan mantan Pj Sekprov yang juga mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut, Asiano Gammy Kawatu, resmi ditahan.
Usai diperiksa hingga tengah malam, kedua tersangka keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Steve Kepel keluar terlebih dahulu sekitar pukul 23.40 WITA, disusul Kawatu tidak lama kemudian. Keduanya langsung dibawa ke rumah tahanan dengan pengawalan ketat dari Propam Polda Sulut.
Sebelumnya, dua tersangka lain yakni Jeffry Korengkeng, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Fereydi Kaligis, Kepala Biro Kesejahteraan Setdaprov Sulut, telah lebih dahulu ditahan.
Publik Dorong Transparansi Proses Hukum
Dengan penahanan empat tersangka tersebut, saat ini tinggal Pdt. Hein Arina yang belum memenuhi pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka. Publik berharap Polda Sulut bisa menjalankan proses hukum secara transparan, adil, serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah.