Polda Sulut Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM, Negara Rugi Hampir Rp9 Miliar
Skandal Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut: Polda Sulut Ungkap 5 Tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara akhirnya secara resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut pada Senin (7/4/2025), Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langi menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang penyelidikan hingga penyidikan.
“Setelah rangkaian pemeriksaan intensif, kami menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi ini,” tegas Kapolda.
Identitas Lengkap Para Tersangka Korupsi Dana Hibah Sulut
Kapolda Sulut mengungkap inisial kelima tersangka, yakni JRK, AGK, FK, SK, dan HA. Berdasarkan penelusuran mendalam, berikut adalah identitas lengkap mereka:
Asiano Gammy Kawatu — Asisten III Pemprov Sulut periode 2020–2021 / Pj Sekda 2022
Jeffry Korengkeng — Kepala Badan Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020
Hein Arina — Ketua BPMS GMIM sejak 2018 hingga kini
Steve Kepel — Sekprov Sulut periode 2022–2027
Ferdy Kaligis — Kepala Biro Kesra Provinsi Sulut sejak 2021
Kelima tersangka ini kini sedang menjalani proses hukum lanjutan dan terancam sanksi berat.
Modus Korupsi: Mark-Up dan Penggunaan Dana Fiktif
Dalam kasus ini, penyidik menemukan fakta bahwa dana hibah yang dialokasikan Pemprov Sulut selama 2020 hingga 2023 sebesar Rp 21,5 miliar diduga kuat disalahgunakan. Modus yang digunakan para tersangka adalah mark-up anggaran, penggunaan dana di luar peruntukan, serta laporan pertanggungjawaban fiktif.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Dr. Alamsyah P. Hasibuan, S.I.K., M.H., memaparkan bahwa pengelolaan dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur dan telah menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
“Dana hibah digunakan secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, menyebabkan kerugian negara signifikan,” jelasnya.
Hasil audit sementara mencatat, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana ini mencapai Rp 8,96 miliar.
Penyitaan Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam rangka memperkuat proses hukum, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen terkait pemberian dana hibah tersebut. Berkas-berkas penting ini akan menjadi barang bukti kuat dalam proses persidangan mendatang.
Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat: penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Kasus Terus Didalami, Polda Sulut Janji Tuntaskan Hingga Tuntas
Kasus korupsi dana hibah GMIM ini pertama kali terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/19/XI/2024, yang kemudian dikembangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut sejak November 2024.
Polda Sulut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun diajak turut serta mengawasi jalannya proses hukum agar pengelolaan dana publik benar-benar transparan dan berpihak kepada rakyat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidikan akan terus berlanjut demi keadilan,” pungkas Kapolda Sulut.
- Defisit Aman, Ekonomi Jalan! Sri Mulyani Kupas Tuntas APBN 2025 di Akmil
- KPK Siap Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024