Tim Resmob Polres Bolmong Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Motor, Elektronik, dan Hewan Ternak

Bolmont, 27 Maret 2025 – Tinta.news | Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku pencurian yang kerap meresahkan masyarakat. Para pelaku merupakan spesialis dalam pencurian kendaraan bermotor, hewan ternak, dan barang elektronik di kantor pemerintahan.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu:

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bolmong AKBP Lido Ratri Antoro, didampingi Kasat Reskrim IPTU Stevanus Mentu dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/03/2025).

Rangkaian Aksi Aping dan Eman: Curi Motor, Gasak Kambing, Lalu Jual Hasil Curian

Aping dan Eman diketahui telah menjalankan serangkaian aksi pencurian sejak pertengahan Maret 2025. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 Maret, keduanya mulai beraksi di Desa Toruakat, mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam yang sedang terparkir di samping rumah warga. Motor tersebut kemudian disembunyikan di Desa Blongko, Kabupaten Minahasa Selatan.

Tak berhenti di situ, keesokan harinya mereka mencuri motor Honda Supra warna hitam di Desa Cempaka, Kecamatan Sangtombolang. Karena pemilik lupa mencabut kunci, aksi ini berjalan dengan mudah. Motor hasil curian ini disimpan di Desa Inobonto.

Selanjutnya, keduanya kembali mencuri motor Yamaha Jupiter MX warna abu-abu di Desa Pusian dan menyimpannya di Desa Tadoy. Pada hari yang sama, mereka juga mencuri dua ekor kambing dari halaman rumah warga dan menjualnya di Desa Kapitu, Minahasa Selatan.

“Dari hasil penjualan satu unit sepeda motor dan dua ekor kambing, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp3,8 juta,” ungkap Kapolres.

Setelah puas beraksi di Bolmong, Aping dan Eman melanjutkan aksi ke Desa Atoga, Bolmong Timur, dan mencuri sepeda motor Beat Karbu warna merah yang diparkir di area perkebunan. Motor tersebut dibawa menggunakan mobil Avanza.


Penangkapan di Dua Lokasi, Polisi Sita Empat Sepeda Motor Tanpa TNKB

Kasat Reskrim IPTU Stevanus Mentu mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda:

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:

“Keduanya dikenakan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Mentu.

JR alias Ale Diciduk Terkait Pencurian Barang Elektronik di Kantor Pemerintah

Selain Aping dan Eman, Polres Bolmong juga berhasil mengamankan JR alias Ale, pelaku spesialis pencurian barang elektronik dari kantor Dinas Kesehatan Bolmong. Dari tangan Ale, polisi menyita satu unit laptop merek Acer dan tas ransel hitam.

Kapolres menjelaskan bahwa pencurian dilakukan bersama dua pelaku lainnya yang kini telah diamankan Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Mereka mencongkel jendela belakang kantor saat situasi sedang sepi.

“Pelaku sebelumnya juga melakukan pencurian di Dinas Kesehatan Gorontalo Utara dan Dinas Kesehatan Bolsel,” jelas AKBP Lido.

Setelah gagal menjual barang curian di Kotamobagu, para tersangka akhirnya sepakat membuang laptop curian ke sungai di jembatan Desa Badaro, Kabupaten Boltim.

Sinergi Tim Resmob Polres Bolmong dan Bolsel Berbuah Hasil

Penangkapan seluruh pelaku merupakan hasil koordinasi cepat antara Tim Resmob Polres Bolmong dan Tim Resmob Polres Bolsel. Berkat sinergi yang solid, jaringan pencuri lintas kabupaten ini akhirnya berhasil dibongkar.

Kepolisian Berhasil Tindak Tegas Komplotan Pencuri Multikejahatan

Keberhasilan Polres Bolmong dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen pemberantasan kejahatan konvensional di wilayah Sulawesi Utara terus diperkuat. Penindakan terhadap spesialis pencurian ini diharapkan mampu memberi efek jera sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat.

Exit mobile version