Imigrasi Kotamobagu Kawal Sidang Putusan Tiga WNA Tiongkok, Terbukti Melanggar Aturan Tinggal

Imigrasi Kotamobagu menghadiri langsung sidang putusan terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yaitu ZJ, CZ, dan YZ, yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Rabu (12/3/2025). Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua didampingi dua Hakim Anggota.

Dalam sidang yang berlangsung pukul 13.45 WITA, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan 15 hari kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, ketiga terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp3 juta atau diganti dengan tambahan hukuman penjara selama satu bulan jika denda tersebut tidak dibayar.

Kronologi Penangkapan Tiga WNA oleh Imigrasi Kotamobagu

Penangkapan terhadap ketiga WNA asal Tiongkok dilakukan dalam Operasi Jagratara yang dipimpin langsung oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kotamobagu. Setelah melalui proses penyidikan oleh PPNS Imigrasi, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia.

Kantor Imigrasi Kotamobagu juga berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk memastikan proses hukum berjalan secara efektif dan transparan.

Pelanggaran Hukum Keimigrasian yang Dilakukan

Ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman pidana penjara, pengadilan juga memerintahkan deportasi terhadap ketiga warga negara asing tersebut setelah mereka menjalani masa hukuman.

Imigrasi Kotamobagu Tegaskan Komitmen Tegakkan Aturan

Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution, memberikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal ketat aktivitas warga negara asing guna mencegah pelanggaran serupa terulang di masa depan.

“Kami menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Kotamobagu. Putusan ini menjadi bukti bahwa pelanggaran hukum keimigrasian di Bolaang Mongondow Raya akan selalu kami tindak dengan tegas sesuai aturan,” ujar Nasution.

Pengawasan Aktivitas WNA Akan Semakin Ketat

Kehadiran langsung jajaran Imigrasi Kotamobagu dalam sidang ini menjadi wujud nyata dari komitmen mereka dalam menegakkan hukum keimigrasian. Langkah ini juga mengirim pesan tegas kepada seluruh pihak bahwa segala bentuk pelanggaran yang melibatkan warga negara asing akan ditindak tanpa pandang bulu.

Peningkatan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Bolaang Mongondow Raya akan dilakukan secara intensif, baik secara terbuka maupun tertutup, untuk memastikan keamanan dan ketertiban wilayah.

Exit mobile version