Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang Dipastikan Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa terpilih, Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang (RD-Vasung), akan segera dilantik pada 20 Februari 2025. Kabar ini terkonfirmasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan PHPU yang diajukan oleh pasangan Susi Sigar-Perly Pandeiroth (SuPer) pada Selasa (4/2/2025).
Keputusan MK Menyelesaikan Sengketa Pilkada Minahasa
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat dan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang menyatakan bahwa gugatan PHPU terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa tidak dapat diterima. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi dari pihak Termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon.
“Dalam pokok permohonan, kami menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Enny Nurbaningsih, salah satu hakim MK.
Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang Siap Menjalankan Tugas
Dengan adanya keputusan ini, RD-Vasung kini dipastikan akan mengambil sumpah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa terpilih untuk periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025.
- Profil Vanda Sarundajang: Dari DPR RI ke Kursi Wakil Bupati, Komitmen Tak Berubah
- Persiapan Pelantikan Bupati Terpilih 2024: Pj Sekda Banggai Ikuti Rakor Bersama Mendagri
- Caroll Senduk dan Sendy Rumajar Segera Dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon