Driver Taksi Online Pelaku Asusila terhadap Pelajar 15 Tahun Dibekuk Tim Resmob Polres Minut
Tim Resmob Polres Minahasa Utara meringkus driver taksi online berinisial RR yang diduga melakukan tindak asusila terhadap pelajar berusia 15 tahun. Penangkapan berlangsung cepat di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, tanpa perlawanan dari pelaku.

Tim Resmob Polres Minahasa Utara bergerak cepat membekuk seorang driver taksi online berinisial RR (31) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap pelajar berusia 15 tahun. Penangkapan terjadi di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Polisi mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku melalui serangkaian penyelidikan intensif. RR menyerah tanpa perlawanan ketika tim Resmob Spartan menutup jalur pelariannya. Penangkapan itu mengakhiri perburuan yang berlangsung sejak laporan keluarga korban masuk ke meja piket.
Aksi Bejat Terjadi di Dalam Mobil, Keluarga Korban Langsung Melapor
Korban berinisial NA, seorang pelajar berumur 15 tahun, mengalami tindak asusila di dalam mobil Toyota Rush bernomor polisi DB 1046 WF. Kejadian berlangsung di kawasan jalan depan pintu Tol Airmadidi Bawah. Keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Minahasa Utara begitu mengetahui kejadian tersebut.
Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H. langsung memimpin respons lapangan bersama Katim Resmob Spartan Aiptu Steven Layuk. Tim turun ke lapangan, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), dan menghimpun keterangan dari saksi-saksi serta keluarga korban. Seluruh langkah penyelidikan berlangsung dalam waktu singkat dan terkoordinasi.
“Setelah melakukan pendalaman, kami berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku. RR langsung kami amankan tanpa perlawanan.”
— IPTU Lega Ikhwan Herbayu, Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara
Advertisement
Polisi Sita Mobil Pelaku sebagai Barang Bukti Utama
Selain menangkap RR, tim juga menyita satu unit Toyota Rush DB 1046 WF sebagai barang bukti utama. Kendaraan itu menjadi lokasi terjadinya tindak pidana dan kini tersimpan di lingkungan Mapolres Minahasa Utara. Penyitaan barang bukti memperkuat konstruksi hukum yang sedang polisi bangun terhadap tersangka.
Kini RR mendekam di Mapolres Minahasa Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman berat. Ancaman pidana itu mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi anak dari kejahatan seksual.
Polres Minut Minta Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak
Kasus ini mendorong Polres Minahasa Utara menyerukan kewaspadaan lebih kepada seluruh masyarakat. Polisi secara khusus mengimbau para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam penggunaan layanan transportasi online. Kemudahan akses digital tidak boleh mengurangi kewaspadaan keluarga terhadap potensi bahaya di sekitar anak.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak membutuhkan sinergi antara aparat, keluarga, dan masyarakat. Ke depan, kecepatan respons tim Resmob Spartan menjadi contoh nyata bahwa laporan segera dari keluarga korban menentukan keberhasilan penangkapan pelaku.
- Heboh Video Asusila Mirip Lisa Mariana, Pakar Telematika Pastikan Keasliannya
- Resmob Polda Sulut Bongkar Sindikat Pencurian Ban Mobil: Empat Pelajar di Bawah Umur Ditangkap



