Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

Media Network
Pemerintahan

Inovasi Pelayanan Publik: Bolmut Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Standar Perizinan

Tinta.news | Dalam semangat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memimpin jalannya acara inovatif, yakni Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk penyusunan Standar Pelayanan (SP) Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha.

Masyarakat, tokoh, akademisi, pelaku usaha, dan media massa hadir di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bolmut pada Kamis (30/11/2023) untuk turut serta dalam dialog yang dipimpin oleh narasumber dari dunia akademis dan pemerintahan setempat.

Dalam sambutannya, narasumber utama, Moh. Fadly Binolombangan, S.Pd., M.Si, Dosen Fakultas Administrasi Publik, Universitas Bina Taruna Gorontalo, memaparkan betapa pentingnya kerjasama antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat. FKP ini bukan sekadar diskusi, melainkan langkah konkret dalam menyusun SP Perizinan untuk menciptakan kebijakan yang efektif guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Fadly Binolombangan menegaskan, “Penyusunan standar pelayanan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat sebagai penerima layanan. Ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan kualitas layanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.”

Supriadi Goma, S.Pd.I, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bolmut, menyoroti pentingnya berperan aktif dalam forum ini. Dalam diskusi, peserta FKP diajak untuk membahas draft standar pelayanan dan standar operasional prosedur. Goma menekankan bahwa setiap SOP harus sesuai dengan tupoksi jabatan, baik untuk layanan langsung maupun tidak langsung.

Irma Ginoga, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bolmut, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menyesuaikan perubahan ketentuan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha. Sebelum FKP, rapat koordinasi telah dilakukan untuk merumuskan perubahan pada dokumen standar pelayanan. Melalui FKP, diharapkan tercipta kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat yang akan diabadikan dalam Dokumen Standar Pelayanan.

“Ini adalah langkah konkrit kita untuk menyelaraskan aturan-aturan baru sehingga pelayanan publik semakin baik. Semoga kesepakatan di FKP ini menciptakan standar pelayanan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Irma Ginoha dengan optimisme. (red)

JZ22AMI

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button