Marhaban Ya Ramadhan 1447 H / 2026

Media Network
Nusantara

Batas Usia Media Sosial Anak 16 Tahun Resmi Berlaku, Pemerintah Perketat Akses Platform Digital

Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan batas usia media sosial anak minimal 16 tahun. Pemerintah juga mewajibkan platform digital memperketat verifikasi usia dan menonaktifkan akun anak secara bertahap.

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan batas usia media sosial anak melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan usia minimal 16 tahun bagi pengguna untuk memiliki akun pada sejumlah platform digital dengan kategori risiko tinggi.

Kebijakan tersebut menjadi langkah tegas pemerintah untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital dari berbagai ancaman yang berkembang di internet.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung, Altin Tumengkol, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Pemerintah mengambil langkah ini untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital,” ujar Altin, Sabtu (14/03/2026).

Dalam tahap awal penerapan Permenkomdigi 9 Tahun 2026, sejumlah platform digital populer masuk dalam kategori yang diatur.

Beberapa di antaranya adalah:

  • TikTok
  • Instagram
  • Facebook
  • Threads
  • X (Twitter)

Selain media sosial, aturan batas usia media sosial anak juga mencakup platform berbagi video serta layanan hiburan digital seperti:

  • YouTube
  • Bigo Live
  • Roblox

Platform-platform tersebut dikategorikan memiliki profil risiko tinggi bagi anak-anak jika digunakan tanpa pengawasan.

Pemerintah tidak langsung menerapkan kebijakan ini secara penuh. Penerapan batas usia media sosial anak dilakukan secara bertahap.

Akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun akan mulai dinonaktifkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Langkah ini memberi waktu bagi platform digital untuk menyesuaikan sistem serta memberi kesempatan kepada pengguna untuk melakukan verifikasi usia.

Selain pembatasan usia, pemerintah juga mewajibkan perusahaan platform digital memperkuat verifikasi usia pengguna platform.

Altin menjelaskan bahwa sistem verifikasi tidak lagi cukup hanya dengan memasukkan tanggal lahir.

Platform diwajibkan menggunakan metode yang lebih akurat untuk memastikan usia pengguna sebenarnya.

“Kini verifikasi usia harus menggunakan mekanisme yang lebih valid, bukan hanya input tanggal lahir,” jelasnya.

Regulasi ini juga mewajibkan perusahaan platform menyediakan fitur parental control atau kontrol orang tua.

Fitur tersebut memungkinkan orang tua memantau aktivitas anak di dunia digital serta membatasi akses terhadap konten tertentu.

Jika ditemukan akun media sosial anak di bawah umur, penyelenggara platform wajib menghapus atau menonaktifkannya paling lambat 6 Juni 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan digital yang tidak mematuhi Permenkomdigi 9 Tahun 2026 dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut bahkan dapat berujung pada pemblokiran layanan platform di Indonesia jika perusahaan tidak menjalankan aturan perlindungan anak secara serius.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai kebijakan batas usia media sosial anak penting karena meningkatnya ancaman di ruang digital.

Ancaman tersebut mencakup:

  • paparan konten pornografi
  • perundungan siber (cyberbullying)
  • penipuan online

Selain itu, penggunaan media sosial yang berlebihan juga dinilai dapat memicu kecanduan digital yang berdampak pada kesehatan mental dan fisik anak.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda Indonesia.

Yuni Supit

Seorang ibu rumah tangga yang suka menulis dan traveling

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button