Daftar Gaji Pensiun Janda Duda ASN: Besaran 72% vs 36% & per Golongan

Pemerintah bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui anggaran untuk membayarkan pensiun janda duda ASN. Kebijakan ini memastikan gaji pensiun janda duda tetap berjalan meski PNS/ASN yang menjadi pasangan telah meninggal dunia. Aturan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan rujukan ketentuan pokok UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun PNS dan janda/duda.
Rangkuman Cepat
Kategori manfaat:
- Meninggal karena dinas (tewas) → pensiun janda/duda 72%.
- Meninggal bukan karena dinas → pensiun janda/duda 36%.
- Dasar hukum: UU 11/2024 & PP 8/2024 (ketentuan teknis mengacu UU 11/1969).
- Cakupan: Pasangan sah ASN/PNS sebagai penerima pensiun janda duda ASN.
Apa Arti “Tewas dalam Dinas”?
Dalam kerangka UU, “tewas” mencakup kondisi berikut:
- Meninggal saat menjalankan kewajiban sebagai ASN.
- Meninggal dalam keadaan lain yang masih berkaitan dengan pekerjaan.
- Meninggal akibat luka/cacat fisik atau psikis yang timbul karena dinas.
- Meninggal karena perbuatan tidak bertanggung jawab pihak lain.
Besaran Pensiun 72% (Kategori: Tewas dalam Dinas)
Penerima gaji pensiun janda duda memperoleh 72% sesuai golongan terakhir almarhum/almarhumah. Rincian nominal (rentang) per golongan sebagai berikut:
Golongan I
- I/a: Rp1.748.096 – Rp1.883.616
- I/b: Rp1.748.096 – Rp1.994.160
- I/c: Rp1.748.096 – Rp2.078.496
- I/d: Rp1.748.096 – Rp2.166.416
Golongan II
- II/a: Rp1.748.096 – Rp2.720.480
- II/b: Rp1.780.912 – Rp2.835.616
- II/c: Rp1.856.176 – Rp2.955.456
- II/d: Rp1.934.800 – Rp3.080.448
Golongan III
- III/a: Rp2.080.064 – Rp3.416.336
- III/b: Rp2.168.096 – Rp3.560.815
- III/c: Rp2.259.824 – Rp3.711.456
- III/d: Rp2.355.360 – Rp3.868.368
Golongan IV
- IV/a: Rp2.454.382 – Rp4.032.000
- IV/b: Rp2.558.864 – Rp4.202.576
- IV/c: Rp2.667.056 – Rp4.380.200
- IV/d: Rp2.779.840 – Rp4.565.680
- IV/e: Rp2.897.552 – Rp4.758.768
Catatan: Rentang nominal di atas menggambarkan besaran pensiun janda duda ASN untuk kategori tewas sesuai golongan.
Besaran Pensiun 36% (Kategori: Bukan Karena Dinas)
Jika ASN meninggal bukan karena dinas, pasangan menerima 36% dari pokok pensiun. Rinciannya:
Golongan I
I/a – I/d: Rp1.311.072
Golongan II
- II/a: Rp1.311.072 – Rp1.360.240
- II/b: Rp1.311.072 – Rp1.417.808
- II/c: Rp1.311.072 – Rp1.477.728
- II/d: Rp1.311.072 – Rp1.540.224
Golongan III
- III/a: Rp1.311.072 – Rp1.708.224
- III/b: Rp1.311.072 – Rp1.780.464
- III/c: Rp1.311.072 – Rp1.855.728
- III/d: Rp1.311.072 – Rp1.934.240
Golongan IV
- IV/a: Rp1.311.072 – Rp2.016.000
- IV/b: Rp1.311.072 – Rp2.101.344
- IV/c: Rp1.311.072 – Rp2.190.160
- IV/d: Rp1.311.072 – Rp2.282.896
- IV/e: Rp1.311.072 – Rp2.379.440
Mengapa Kebijakan Ini Penting?
- Perlindungan keluarga ASN. Penerima gaji pensiun janda duda tetap memperoleh penghasilan setelah pencari nafkah wafat.
- Kepastian hukum. Aturan jelas membedakan kondisi “tewas dalam dinas” dan “bukan karena dinas”.
- Keadilan sosial. Besaran manfaat menyesuaikan risiko pekerjaan dan golongan pangkat terakhir.
Tips Praktis untuk Keluarga Penerima
- Siapkan dokumen dasar: akta nikah, KTP, KK, SK PNS/ASN, surat keterangan kematian, dan dokumen pendukung status “tewas” bila relevan.
- Cek unit kepegawaian: koordinasikan dengan BKD/instansi dan Taspen/BPJS ketenagakerjaan sesuai prosedur yang berlaku.
- Pantau regulasi terbaru: regulasi teknis dapat diperbarui; pastikan mengikuti ketentuan instansi masing-masing.
Dengan dukungan anggaran pemerintah, skema pensiun janda duda ASN memberi kepastian penghasilan bagi pasangan ASN yang ditinggalkan. Pahami perbedaan 72% (tewas dalam dinas) dan 36% (bukan karena dinas), lalu cocokkan dengan golongan untuk memperkirakan hak yang diterima.
- 6 Golongan Pensiunan PNS yang Menerima Gaji Lebih dari Rp4 Juta di Awal Ramadhan 2025
- Pemerintah Siapkan Kenaikan Gaji PNS pada 2025, Ini Rinciannya!
- Daftar Gaji PPPK 2025 dan THR yang Siap Cair pada Maret 2025