SPRI Minta Presiden Tunda Penetapan Anggota Dewan Pers 2025‑2028

Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) resmi meminta Presiden tunda penetapan anggota Dewan Pers 2025‑2028 karena menilai prosedur yang ditempuh Badan Pekerja Dewan Pers menyalahi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Putusan MK & Kewenangan Dewan Pers

Alasan SPRI Minta Penundaan SK Presiden

Hak Konstitusional Organisasi Pers Terabaikan

  1. Dewan Pers tidak melibatkan 40 organisasi yang pernah ikut seleksi sebelumnya.
  2. Puluhan lembaga pers berbadan hukum, termasuk SPRI, dikebiri hak pilih dan hak dipilihnya.
  3. Proses tertutup berpotensi melahirkan keputusan cacat hukum dan mencoreng marwah pers nasional.

Seruan SPRI ke Presiden Prabowo

Tuntutan Konkret SPRI kepada Pemerintah

Lima Langkah Perbaikan Mendesak

Respons Publik & Dampak bagi Ekosistem Pers

Potensi Manfaat Penundaan SK Presiden

Menanti Sikap Presiden

SPRI menegaskan bahwa meminta Presiden tunda penetapan anggota Dewan Pers 2025‑2028 bukan sekadar konflik elit, tetapi perjuangan menjaga marwah kebebasan pers. Bola kini ada di tangan Presiden Prabowo: akankah ia merespons seruan ini dan membuka babak baru demokratisasi pers Indonesia?

Exit mobile version