Siapa Menguasai Ruang Sulut? Dua Jalan Menguji RTRW Sulawesi Utara 2025–2044

RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 resmi disahkan. Namun publik berhak bertanya: apakah kebijakan tata ruang ini benar-benar melindungi ruang hidup rakyat atau justru membuka karpet merah bagi kepentingan ekonomi jangka pendek?
RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 Dipertanyakan: Siapa yang Diutamakan?
RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 bukan sekadar dokumen teknokratik. Ia menentukan siapa yang berhak atas tanah, laut, hutan, dan ruang hidup di Nyiur Melambai.
Ruang bukan garis di peta. Ruang adalah sawah tempat petani menanam. Laut tempat nelayan mencari nafkah. Hutan tempat masyarakat adat menjaga identitas. Ketika pemerintah dan DPRD mengesahkan Perda Tata Ruang Sulut 2025–2044, keputusan itu langsung menyentuh hak hidup ribuan warga.
Karena itu, publik berhak menguji: apakah RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 benar-benar berpijak pada amanat konstitusi?
Konstitusi Tegas: Ruang untuk Rakyat, Bukan Segelintir Kepentingan
UUD 1945 sudah memberi arah jelas.
Pasal 33 ayat (3) menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara memegang mandat, bukan hak milik. Pemerintah wajib mengelola ruang demi keadilan sosial.
Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 18B ayat (2) mengakui hak masyarakat hukum adat.
Artinya, RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 wajib melindungi ruang adat di Minahasa, Bolaang Mongondow Raya, Sangihe, Talaud, hingga Sitaro. Jika dokumen ini justru membuka ekspansi tambang, industri, dan pariwisata skala besar tanpa perlindungan ekologis yang kuat, maka yang terancam bukan hanya ekosistem, tetapi konstitusi.
Cacat Prosedur dan Cacat Substansi: Risiko Hukum yang Nyata
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan partisipasi publik yang bermakna. Bukan sekadar formalitas sosialisasi.
UU Nomor 32 Tahun 2009 memberi warga hak menggugat jika terjadi kerusakan lingkungan.
UU Nomor 23 Tahun 2014 menuntut transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Jika penyusunan RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 mengabaikan pelibatan masyarakat adat dan kelompok terdampak, maka ia berpotensi cacat prosedural. Jika substansinya mengabaikan daya dukung lingkungan dan ruang adat, maka ia cacat materiil.
Produk hukum yang cacat tidak kebal. Ia bisa diuji. Ia bisa dibatalkan.
Tambang dan Pulau Kecil: Ancaman Serius bagi Ruang Sulut
Praktik tambang rakyat yang kini menggunakan alat berat dan diduga melibatkan pemodal besar memperumit situasi. Jika tata ruang melegitimasi pola ini, maka RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 berubah dari instrumen pengendali menjadi payung percepatan kerusakan.
Lubang tambang menganga. Sungai tercemar. Lahan produktif rusak.
Di wilayah pulau kecil seperti Sangihe, Talaud, dan Sitaro, risiko ekologis jauh lebih besar. Daya dukung terbatas menuntut perlindungan ekstra. Prinsip kehati-hatian dan pembangunan berkelanjutan tidak boleh diabaikan.
Mengabaikannya berarti melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup dan hak warga atas lingkungan sehat.
Dua Jalan Konstitusional Menguji RTRW Sulawesi Utara 2025–2044
Jika publik menilai RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 bermasalah, hukum menyediakan jalur resmi.
1. Uji Materiil ke Mahkamah Agung
Karena berbentuk Peraturan Daerah, Perda Tata Ruang Sulut dapat diuji melalui uji materiil di Mahkamah Agung.
Jika terbukti bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau melanggar asas hukum, Mahkamah Agung berwenang membatalkan. Ini langkah konstitusional, bukan politis.
2. Gugatan PTUN atas Izin Turunan
Setiap izin tambang, izin lokasi, atau persetujuan lingkungan yang lahir dari RTRW dapat digugat ke PTUN jika merugikan warga.
Penggugat dapat mendalilkan pelanggaran asas pemerintahan yang baik:
- asas kecermatan,
- asas keterbukaan,
- larangan penyalahgunaan wewenang,
- perlindungan kepentingan umum.
Selain itu, masyarakat bisa mengajukan keberatan administratif, meminta informasi publik, hingga melapor ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.
Evaluasi Terbuka Adalah Kewajiban, Bukan Ancaman
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD bukan pemilik ruang. Mereka pengelola mandat rakyat.
Jika RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 benar-benar disusun demi kepentingan umum, maka uji publik dan uji hukum tidak perlu ditakuti. Transparansi justru memperkuat legitimasi.
Sebaliknya, jika ada hak masyarakat adat yang terabaikan, daya dukung lingkungan yang diabaikan, atau partisipasi publik yang dilemahkan, maka memperbaikinya adalah kewajiban konstitusional.
Masa Depan Sulut Ditentukan oleh Tata Ruang
Ruang adalah masa depan Sulawesi Utara.
Jika ruang dikendalikan untuk kepentingan sempit, konflik agraria, krisis ekologi, dan ketimpangan sosial akan menyusul. Namun jika hukum ditegakkan dan hak warga dihormati, tata ruang bisa menjadi alat keadilan sosial.
Kini pertanyaannya sederhana:
Apakah RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 benar-benar mengabdi pada kemakmuran rakyat?
Jawabannya tidak hanya ada pada pemerintah. Jawaban itu juga bergantung pada keberanian masyarakat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengkritisi, menguji, menggugat, dan mengawal ruang hidupnya sendiri.
- Penolakan Perda RTRW Sulut 2026–2044 Menguat, Koalisi Sipil Soroti Tambang dan Hak Adat
- Ranperda RTRW Minahasa 2025–2044 Dibahas, Bupati Robby Dondokambey Tegaskan Komitmen Tata Ruang Berkelanjutan
- Revisi RTRW Boltara 2025: Komisi III DPRD Kawal Progres, Target Ketok Palu 2026



