Keringanan BBN-KB 25 persen Sulut resmi diberlakukan setelah Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, mengeluarkan kebijakan terbaru di sektor pajak kendaraan.
Kebijakan ini menyasar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pertama dengan potongan sebesar 25 persen. Langkah tersebut melengkapi kebijakan keringanan PKB 2026 yang lebih dulu diterapkan sepanjang tahun ini.
Gubernur menyampaikan langsung kebijakan tersebut saat menerima kunjungan pemilik dealer dan pelaku otomotif di Kantor Gubernur, Selasa (24/02/2026).
Stimulus untuk Dongkrak Penjualan Kendaraan
Keringanan BBN-KB 25 persen Sulut dirancang untuk menggerakkan sektor otomotif Sulawesi Utara. Pemerintah menargetkan peningkatan penjualan kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.
Menurut Gubernur, diskon Bea Balik Nama Kendaraan Sulut ini akan memicu aktivitas ekonomi di sektor pendukung, mulai dari pembiayaan, jasa servis, hingga industri suku cadang.
“Dengan adanya keringanan BBN-KB pertama ini, diharapkan penjualan kendaraan meningkat dan berdampak langsung pada pergerakan ekonomi daerah,” tegasnya.
Kebijakan Pajak Kendaraan 2026 Diharapkan Tingkatkan PAD
Pemerintah Provinsi optimistis keringanan BBN-KB 25 persen Sulut tidak hanya mendorong konsumsi, tetapi juga memperkuat penerimaan daerah secara berkelanjutan.
Kebijakan pajak kendaraan 2026 ini menjadi strategi stimulus ekonomi yang terukur. Dengan meningkatnya transaksi kendaraan, potensi pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor juga diproyeksikan tumbuh.
Para pelaku otomotif menyambut positif insentif BBN-KB 25% Sulawesi Utara tersebut. Mereka menyatakan siap menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat agar manfaatnya cepat dirasakan.
Turut mendampingi Gubernur dalam pertemuan tersebut Kepala Bapenda June Silangen, Kabid Pajak Paultje Salawati, serta sejumlah Kepala UPTD Samsat, di antaranya Michael Langelo, Peggy Somba, dan Malvin Tangkau.
Dengan keringanan BBN-KB 25 persen Sulut, pemerintah berharap roda ekonomi daerah bergerak lebih cepat sepanjang 2026.
