Gubernur Yulius Selvanus Komaling meminta pemerintah pusat melonggarkan aturan pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), khususnya ketentuan KTP dan domisili. Menurutnya, regulasi yang ada belum sepenuhnya mencerminkan realitas sosial masyarakat Indonesia yang sejak lama akrab dengan budaya merantau.
Pernyataan tegas itu disampaikan YSK dalam forum resmi di Jakarta. Ia menilai pembatasan domisili-yang membatasi aktivitas penambangan hanya pada kabupaten sesuai KTP-berpotensi menghambat warga yang mencari nafkah lintas daerah.
Aturan Dinilai Tak Realistis
YSK menjelaskan, ketentuan dalam regulasi ESDM soal KTP dan domisili perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan. Banyak warga Sulawesi Utara bekerja di daerah lain, begitu pula pendatang yang berusaha di Sulut. Pembatasan ketat justru menutup peluang ekonomi mereka.
“Banyak masyarakat ingin menambang di daerah lain, tetapi terbentur aturan domisili. Ini perlu diselaraskan dengan kenyataan sosial,” ujar YSK.
Ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 39 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 yang mengatur domisili hingga tingkat kabupaten. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak adaptif terhadap mobilitas tenaga kerja.
Jumlah WPR Sulut Masih Minim
Selain soal aturan, Gubernur YSK menyoroti minimnya WPR Sulawesi Utara yang disetujui pemerintah pusat. Dari 232 blok WPR yang diajukan Pemprov Sulut untuk rencana penyesuaian tambang 2026, baru 63 blok yang mendapat lampu hijau.
Ironisnya, persetujuan itu baru mencakup enam kabupaten, padahal Sulawesi Utara memiliki 10 kabupaten/kota dengan potensi tambang rakyat.
Dalam Rapat Kerja bersama DPR RI Komisi XII, Kamis (29/1/2026), YSK berharap jumlah WPR yang disetujui dapat ditambah agar manfaat ekonomi lebih merata.
Gambaran WPR Nasional
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan 1.215 WPR secara nasional dengan total luas 66.593,18 hektare. Data itu disampaikan Plt. Dirjen Minerba, Bambang Suswantono, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI.
Penetapan WPR per provinsi telah dituangkan dalam SK Menteri ESDM sejak 21 April 2022. Hingga kini, tercatat 19 provinsi memiliki WPR dengan jumlah dan luasan beragam-mulai dari Jawa Timur dengan ratusan blok hingga provinsi lain dengan luasan terbatas.
Dorong Kebijakan Lebih Inklusif
YSK menegaskan, pelonggaran aturan bukan untuk mengabaikan tata kelola, melainkan memastikan keadilan akses ekonomi bagi masyarakat. Ia berharap kebijakan WPR ke depan lebih inklusif, adaptif, dan mampu mendorong kesejahteraan penambang rakyat tanpa mengorbankan aspek legal dan lingkungan.
- Penambang Tradisional Boltara Demo DPRD, Desak Percepatan Izin WPR
- Boltim Ajukan 93 Titik Tambang Rakyat, Peluang Warga Kelola Secara Legal Terbuka Lebar
- Gubernur Sulut YSK: “Tambang Milik Rakyat, Harus Kembali ke Rakyat!
- Gubernur Sulut All Out Dukung Penambang Rakyat: Ajak Kepala Daerah Prioritaskan WPR
