Mekanisme Penggantian Penerima Bantuan Pangan di Sulut Diperketat
Pemprov–Bulog–Pemda Kolaborasi, Validasi Data Lapangan Jadi Kunci Penyaluran Tepat Sasaran

Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Sulawesi Utara (Sulut) kini diganti melalui mekanisme terkoordinasi antara Pemprov/Pemda, Perum Bulog, dan instansi terkait. Langkah ini ditegaskan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulut, Franky Tintingon, dalam Sosialisasi Bantuan Pangan alokasi Oktober–November 2025 di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Manado, Kamis, 6 November 2025.
Tintingon menekankan, koordinasi lintas sektor disertai validasi data lapangan berkala akan memastikan keadilan dan efektivitas penyaluran. “Pendataan ulang melibatkan verifikasi kondisi sosial–ekonomi penerima serta pelaporan dari kelurahan/desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme ini meminimalkan tumpang tindih dan mencegah penerima ganda. Untuk itu, partisipasi aktif OPD dan perwakilan kabupaten/kota diperlukan agar alokasi bantuan menyentuh warga paling membutuhkan, terutama menghadapi tantangan ketahanan pangan 2025.
Kebijakan ini selaras dengan arah Gubernur Sulut Yulius Selvanus untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat Sulut. Kegiatan sosialisasi terselenggara atas kerja sama Pemprov Sulut dan Perum Bulog Kanwil Sulut–Gorontalo, dengan fokus kebijakan alokasi pangan dan mekanisme penggantian PBP.
- Porprov XIII Sulut 2027 Dibuka Lewat Open Bidding: Minut, Minahasa, dan Bitung Maju Jadi Kandidat
- Gerakan Pangan Murah (GPM) di Sulut: Menjaga Stabilisasi Harga Pangan Menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah
- Bupati Chyntia Kalangit Rotasi Pejabat untuk Tingkatkan Efektivitas Birokrasi di Sitaro



